TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Emak-emak penggemar eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong mengekspresikan kekecewaannya usai mendengar Tom dituntut 7 tahun penjara.
Pantauan Tribun di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat(4/7) saat jaksa belum rampung membacakan tuntutan terhadap Tom sepenuhnya, gemuruh kata "huuu" yang disuarakan beberapa perempuan tersebut begitu terdengar di telinga.
Meski demikian, seruan itu tak mengganggu jalannya persidangan. Selanjutnya, ketika majelis hakim menutup persidangan, suara ibu-ibu kembali meramaikan ruang sidang.
"Freedom Pak Tom.. Freedom Pak Tom," demikian kalimat yang mereka serukan.
Tom Lembong merespons hal tersebut dengan senyuman sambil mengenakan rompi warna merah khusus untuk tahanan kejaksaan. Kalimat "Freedom Pak Tom" juga bergemuruh di luar ruang sidang, tepatnya di lobi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ada beberapa ibu yang mengikuti langkah Tom yang bergerak menuju ke arah pintu keluar setelah eks Mendag itu menjalani sesi doorstop dengan awak media. Tak berhenti di situ, sekitar empat hingga lima orang ibu tampak berdiri di pintu keluar gedung pengadilan.
Mereka menggenggam poster bertuliskan "Kawal terus Tom Lembong sampai bebas" dan "We are together, Tom Lembong free, free".
Bersamaan dengan momen tersebut, mereka kembali meneriakkan kalimat "Freedom Pak Tom".
Diketahui, Tom Lembong datang ke ruang persidangan Kusuma Atmaja sekira 14.18 WIB. Tom Lembong tampak menggunakan kemeja berwarna abu-abu. Di lokasi terlihat juga Tom Lembong ditemani istrinya Franciska Wihardja. Franciska tampak menggunakan baju dengan warna yang sama dengan Tom Lembong.
Saat berada di ruang persidangan Tom Lembong duduk di bangku bagian depan sambil menunggu sidang dimulai.
Terlihat Tom Lembong dan istrinya kompak kerap melemparkan senyum kepada para pendukungnya.
Sepanjang menunggu persidangan dimulai, terlihat Franciska Wihardja terus genggam erat tangan Tom Lembong.
Sementara itu sidang dimulai sekira 14.30 WIB. Di persidangan jaksa mengatakan surat tuntutan untuk terdakwa Tom Lembong setebal 1.091 halaman.
"Total surat tuntutan kami 1.091 halaman," kata jaksa di persidangan.
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tersebut.