PSU Palopo

Pajak dan Status Eks Terpidana Calon Wali Kota dan Wawali Palopo Diperdebatkan di Sidang MK

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Ahli pemohon (RMB-ATK), Farjlurrahman Jurdi (kiri) dan Ahli termohon dari KPU, Oce Madril (kanan) saat sidang lanjutan PSU Palopo di Gedung MK, Rabu (2/7/2025). Dua Ahli saling ad argumen.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ahli termohon dan pemohon beradu argumen sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/7/2025).

Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta mempercayakan Farjlurrahman Jurdi sebagai tim ahli.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menunjuk Oce Madril.

Farjlurrahman Jurdi, menyoroti adanya dua dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang digunakan dalam proses pencalonan calon wali kota. 

Dokumen pertama diunggah ke dalam sistem Silon sebagai dasar penetapan pasangan calon.

Baca juga: Rincian Lengkap Harta Naili Calon Wali Kota Palopo Nyaris Tembus Rp1 T, Pemenang PSU Digugat ke MK

Sementara dokumen kedua muncul belakangan setelah proses verifikasi.

“Pertanyaan saya sederhana, dari mana asal dokumen SPT pertama?, karena di sini ada dugaan pemalsuan. Tampak ada niat yang jelas dari pihak terkait untuk memalsukan dokumen,” katanya dalam sidang lanjutan.

Jika tidak ada intervensi dari Bawaslu yang kemudian mengeluarkan rekomendasi atas dokumen SPT, maka KPU bisa saja terus menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar hingga pasangan calon ditetapkan.

Farjlurrahman juga menduga adanya tindakan di luar tahapan resmi.

Ia menyebut termohon dalam hal ini KPU, memberi kesempatan perbaikan dokumen di luar jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

Padahal, jadwal seharusnya memberi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pasangan calon.

“Kalau sudah masuk tahapan kampanye, ya kampanye saja. Tidak bisa kembali ke tahap verifikasi atau perbaikan berkas. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung soal asas kejujuran dalam pemilu, merujuk pada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, seperti Putusan MK Nomor 2 PHPU Tahun 2025 tentang Kabupaten Pasaman.

“Validitas dokumen administratif dan ketaatan terhadap prosedur adalah bagian penting dari pemilu yang jujur dan adil,” tambahnya.

Sementara ahli termohon dari pihak KPU, Oce Madril, menyampaikan pandangan berbeda. 

Ia mengatakan, jika kewajiban pelaporan pajak memang merupakan syarat administratif yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

Namun menurutnya, yang paling penting dari ketentuan tersebut adalah esensi kepatuhan membayar pajak, bukan semata-mata dokumen administratif.

“Tanda terima SPT tahunan adalah bukti administratif. Tapi jika terjadi kekeliruan, itu bisa diperbaiki secara administratif dan tidak menghilangkan substansi bahwa seseorang telah membayar pajak,” katanya.

Ia mengaku, bahwa kekeliruan tersebut telah ditangani oleh Bawaslu Palopo yang mengeluarkan rekomendasi. 

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Sulsel dengan memberi kesempatan kepada calon untuk melengkapi syarat, dan hal tersebut telah dipenuhi.

Oce juga mengutip Putusan MK PHPU Mandailing Natal Tahun 2025, yang memperbolehkan penyerahan dokumen di luar waktu pendaftaran selama esensi kewajiban telah dijalankan sebelumnya.

Terkait status mantan terpidana calon wakil wali kota, kata Oce, hal ini seharusnya sudah selesai dipersoalkan dalam putusan PSU sebelumnya. 

Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 168 PHPU Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pilkada Cirebon, yang pada prinsipnya menegaskan pentingnya asas litis finiri oportet, yaitu setiap perkara harus memiliki akhir yang pasti demi kepastian hukum.

“Permasalahan itu sudah semestinya diajukan sebelum PSU. Tidak bisa terus dibuka kembali,” jelasnya.

Lanjut Oce , fakta baru tersebut sudah ditangani oleh Bawaslu melalui rekomendasi resmi, dan KPU Sulsel telah menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Ome keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.

 

 

 

 

Berita Terkini