TRIBUN-SULBAR.COM,- Masih ingat Setya Novanto koruptor proyek E-KTP?
Terbaru, hukuman Setya Novanto dikurangi 2 setengah tahun.
Mantan ketua DPR RI ini yang tadinya divonis penjara 15 tahun, kini tersisa 12,5 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, pada Rabu (2/7/2025).
Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya, MA mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik mantan Ketua DPR Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.
Selain itu, MA juga menyunat vonis hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek E-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR itu.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA.
Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"UP USD7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian keterangan putusan tersebut.
Pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.