TRIBUN-TIMUR.COM - Nama mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi disebut dalam sidang dugaan korupsi impor gula dimana Tom Lembong sebagai terdakwa.
Sebagai mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong mengungkapkan fakta terbaru.
Tom Lembong megakui izin impor gula ke koperasi atas perintah Jokowi yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Bagaimana untuk penugasan ke koperasi. Apakah dari awal memang sudah ada perusahaan tersebut atau seperti apa," tanya jaksa di persidangan.
Tom Lembong menerangkan prinsip yang sama berlaku untuk koperasi. Koperasi itu juga sebuah badan usaha yang mempunyai manajemen, pengelola, pengawas, dan juga anggaran dasar.
"Mereka yang mengajukan usul, mereka yang mengusulkan untuk diberikan penugasan. Dan dari kesaksian, saksi di persidangan, kita kemudian mengetahui bahwa Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, dan Kepala Kepolisian RI, menerima perintah langsung dari Bapak Presiden," kata Tom Lembong.
Baca juga: Tom Lembong Terdakwa Impor Gula Akhirnya Bernyanyi di Sidang, Peran Jokowi Dibongkar
Lanjutnya agar semua 'instansi pelat merah' ikut serta dalam membantu upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan stok pangan, termasuk gula.
"Karena sekali lagi seleksi mitra kerjasama adalah sebuah urusan komersial yang merupakan ranah tugas dan tanggung jawab pengelola koperasi," kata Tom Lembong.
"Tidak beda dengan halnya di BUMN, hal tersebut menjadi ranah tugas dan tanggung jawab manajemen BUMN, baik direksi, komisaris, maupun secara supervisi pemegang saham," tandasnya.
Diketahui pada persidangan sebelumnya eks Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Mayjen TNI (Purn) Felix Hutabarat menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengizinkannya Inkopkar melakukan impor gula.
Adapun hal itu disampaikan Felix saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).
"Bahwa Presiden saat itu sempat menanyakan untuk melakukan impor itu wajib BUMN atau plat merah dan saudara merasa Inkopkar bagian dari plat merah," tanya hakim anggota Purwanto S Abdullah di persidangan.
Kemudian Felix membenarkan hal tersebut.
"Ketentuan mana Inkopkar itu sebagai plat merah bisa melakukan impor gula mentah ini," tanya hakim Purwanto kembali.
Felix menerangkan secara tertulis dirinya tidak pernah lihat, hanya pada saat itu Presiden bicara, termasuk Inkopad.
"Dulu Inkopad namanya diganti menjadi Inkopkar, itu bagian dari pelat merah boleh ikut melaksanakan impor yang setahu saya menyusul juga besoknya, atau tahun berikutnya Inkopol karena dia juga merasa pelat merah dan disetujui. Demikian," terangnya.
Sementara itu ditemui saat jeda persidangan terdakwa Tom Lembong merespon hal tersebut.
"Betul (Arahan Presiden) tepatnya tadi saksi Ketua Inkopkar saat itu mengatakan hadir pada suatu acara bapak Presiden sendiri meminta bantuan. Kata beliau istilahnya para plat merah, BUMN maupun TNI-Polri agar segera turun ke lapangan turun membantu meredam harga pangan termasuk harga gula," jelas Tom Lembong kepada awak media.
Jokowi Dipanggil Jadi Saksi?
Lantas apakah Jokowi bakal dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa usai namanya muncul dalam sidang tersebut?
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya saat ini menyerahkan sepenuhnya pada ketetapan majelis hakim, termasuk soal menghadirkan Jokowi di persidangan.
Pasalnya kata dia, kasus tersebut saat ini sudah bukan lagi di ranah penyidikan melainkan telah bergulir pada tahap persidangan.
Sehingga menurut dia, apapun yang terjadi dalam proses sidang hal itu kini menjadi wewenang dari majelis hakim.
"Karena sekarang kan sudah dalam persidangan jadi segala sesuatu itu keputusannya diserahkan kepada majelis hakim," kata Harli kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Lebih lanjut dikatakan Harli, jika kasus sudah masuk tahap sidang, maka Jaksa hanya bertugas sebagai pihak yang melayangkan dakwaan serta tuntutan.
Selain itu dalam tahap tersebut Jaksa juga hanya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh majelis hakim selaku pimpinan sidang.
"Jadi semua kita serahkan aja kepada majelis hakim," jelasnya.
Pun ketika ditanya apakah nantinya Jaksa bakal menghadirkan Jokowi sebagai saksi, Harli kembali menegaskan menyerahkan sepenuhnya pada ketetapan hakim.
"Keputusannya itu semua berdasarkan ketetapan hakim," imbuh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat itu.(*)
(Tribunnews/Fahmi Ramadhan/Rahmat Fajar Nugraha)