TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memaparkan berbagai dokumen dan bukti dalam sidang lanjutan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Sengketa PSU Pemilihan Wali Kota Palopo dinyatakan berlanjut ke tahap sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan Tribun Timur di laman resmi MK RI, sidang pembuktian PSU Pilwali Palopo dijadwalkan digelar pada Selasa, 2 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang relevan untuk pembuktian di persidangan.
“Yah, kami mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pembuktian nanti,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Ia juga membenarkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada 2 Juli 2025.
“Sidang selanjutnya kami beberkan bukti-bukti yang sudah kami siapkan,” tambahnya.
Baca juga: Demokrasi Berlarut di Pilkada-PSU Palopo, Warga: Elit Ribut, Rakyat Jadi Korban
Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra menyebut perkara sengketa hasil PSU Pilkada Palopo telah masuk tahap pemeriksaan lanjutan.
“Dengan adanya pengucapan satu putusan tadi, berarti perkara yang lain, perkara 326 untuk Wali Kota Palopo dan 327 untuk Bupati Mahakam Hulu akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” kata Saldi dalam tayangan live YouTube MK.
Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.
“Dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta para pihak,” ungkap Saldi.
Sengketa PSU Palopo diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–Atika), yang menggugat keabsahan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome), pemenang suara terbanyak dalam PSU. (*)