Hari Bhayangkara Ke 79

Beli Narkoba Tinggal DM, Polres Maros Tangkap 92 Tersangka Sepanjang 2025

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan Narkotika – Polres Maros memusnahkan barang bukti sabu, gorila, dan obat daftar G di Lapangan Pallantikang, Turikale, Selasa (1/7/2025), usai upacara Hari Bhayangkara.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Polres Maros memusnahkan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Lapangan Pallantikang, Turikale, Selasa (1/7/2025).

Pemusnahan berlangsung usai upacara Hari Bhayangkara ke-79, dan dihadiri Forkopimda, tokoh masyarakat, serta instansi terkait.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengatakan barang bukti hasil pengungkapan periode 1 Januari hingga 9 Juni 2025.

Dalam periode itu, Polres Maros mengungkap 53 kasus dengan 92 tersangka.

16 kasus naik ke penyidikan, sementara 37 kasus diselesaikan lewat restorative justice.

Baca juga: Polres Palopo Janji Percepat Layanan, Tak Perlu Tunggu Viral untuk Dapat Keadilan

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 15,10 gram, tembakau sintetis atau gorila seberat 4,265 gram, dan obat daftar G sebanyak 6 butir,” ujarnya.

Sebagian barang bukti berasal dari 35 kasus sabu dengan 65 tersangka, serta dua kasus gorila dengan lima tersangka.

“Beberapa tersangka telah menjalani rehabilitasi,” imbuhnya.

Douglas menjelaskan metode pemusnahan, sabu dihancurkan menggunakan blender hingga larut, lalu dibuang ke saluran kloset.

Tembakau sintetis dibakar di dalam drum disiapkan.

Ia juga mengungkap modus operandi pelaku, menjual narkotika melalui Instagram dengan akun palsu.

Setelah transaksi disepakati, pelaku dan pembeli bertemu untuk mengambil barang.

Dalam beberapa kasus, transaksi dilakukan langsung.

“Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maros. Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kasat Narkoba AKP Salehuddin menyatakan rata-rata pelaku dihukum di atas lima tahun penjara.

“Sebagian besar pelaku merupakan warga Maros, namun ada juga dari wilayah lain. Rata-rata hukumannya di atas lima tahun,” jelasnya. (*)

Berita Terkini