Ojek Online

Tarif Ojol akan Naik Hingga 15 Persen, Wilayah Sulawesi Rp 2.600 per Kilometer

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO OJOL - Pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) dari mulai 8 persen hingga 15 persen.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menaikkan tarif ojek online (Ojol) dari mulai 8 persen hingga 15 persen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan pembahasan rencana kenaikan tarif ojol itu sudah di tahap akhir.

Kemungkinan besar regulasi mengenai kenaikan tarif tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan," kata Aan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).

Aan belum mengungkap secara detail besaran nominal kenaikan tarif ojek online itu.

Dia menyampaikan saat ini semuanya masih dalam proses persiapan dan terus dikomunikasikan dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perusahaan aplikator. 

Rencananya hari ini Kemenhub akan memanggil perwakilan perusahaan aplikator untuk membahas rencana kenaikan tarif tersebut. 

"Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ucapnya.

Sebagai informasi, kenaikan tarif ini menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.

Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek online mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI.

Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan aksi demo ojol tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan driver lantaran pemerintah dinilai pasif dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.

Pelanggaran regulasi yang dimaksud terkait dengan pemotongan tarif yang mencapai 50 persen.

"Potongan tarif yang mencapai sampai 50 persen, maka kami tuntut agar Kemenhub merevisi biaya aplikasi menjadi 10 persen," ujar Igun.

Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek online, yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.

Lalu, terbitkan regulasi penetapan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil, serta tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.

Adapun saat ini tarif ojek online masih mengacu pada Keputusan Menteri (KP) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Penetapan tarif tersebut dibagi ke dalam tiga zona wilayah.

Untuk Zona I yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali, tarifnya berkisar antara Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer (Km).

Sementara itu, Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menerapkan tarif lebih tinggi, yakni Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per Km.

Adapun Zona III yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, tarif yang berlaku berada di rentang Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per Km.

Selain persoalan tarif, Kemenhub juga tengah mengkaji rencana pemotongan maksimal 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ojek online.

Kajian dilakukan karena struktur ekosistem ojol dinilai sangat kompleks dan melibatkan jutaan pelaku. 

"Seperti bapak ketahui, tadi disampaikan bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online ini sudah sungguh sangat banyak sekali. Untuk mitra sendiri ada 1,9 juta, kemudian UMKM yang sudah hadir dalam ekosistem tersebut ada sekitar 25 juta," terang Aan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan aturan pemotongan tersebut.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut dan tentu akan kami sosialisasikan, sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini tidak ada yang dirugikan, baik itu dari UMKM maupun dari aplikasi sendiri," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Menteri Perhubungan menaruh perhatian besar pada keberlanjutan ekosistem transportasi daring ini karena perannya dalam menciptakan lapangan kerja.

"Kami hati-hati dalam menentukan ini karena Pak Menteri menginginkan ekosistem ini tetap terpelihara karena banyak lapangan pekerjaan akibat dari transportasi atau ojek online ini," tegas Aan.(tribun network/riz/dod)

Berita Terkini