Korupsi PUPR Sumut

Bobby Nasution Dalam Masalah Besar Imbas Korupsi Pembangunan Jalan Sumut, KPK Juga Terancam

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI JALAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution saat diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (25/10/2023). Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam masalah besar imbas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam masalah besar imbas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

Bobby Nasution dinilai ikut bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK harus memeriksa Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut ini terungkap setelah KPK operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6/2025) malam.

Boyamin menegaskan, dalam waktu dua minggu ini, jika KPK tak junjung memeriksa Bobby, maka ia tak segan untuk menggugat praperadilan.

"Kalau KPK tidak memanggil Bobby, maka KPK akan saya gugat praperadilan dalam jangka waktu segera, maksimal dua minggu lagi."

"Kalau dua minggu lagi KPK tak memanggil Bobby maka saya akan gugat praperadilan," tegas Boyamin.

Bobby Nasution Perlu Diperiksa untuk Penuhi Asas Keadilan

Lebih lanjut Boyamin menilai Bobby perlu diperiksa KPK mengingat statusnya sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Karena dalam kasus korupsi biasanya kepala daerah akan ikut dipanggil KPK jika anak buahnya diamankan KPK.

Hal ini dinilai perlu dilakukan untuk memenuhi asas keadilan.

"Karena satu asas keadilan, dimanapun kepala daerah akan dipanggil ketika ada anak buah diproses ke KPK," kata Boyamin dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (30/6/2025).

Boyamin pun mencontohkan saat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin yang sempat dijadikan tersangka dalam OTT di Kalimantan Selatan.

Sebagai informasi, Kasus Paman Birin ini juga berkaitan dengan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.

Dalam OTT di Kalsel, KPK juga menetapkan status tersangka pada Kadis PUPR Kalsel, yakni Ahmad Solhan.

"Misalnya kemarin di Kalimantan Selatan, itu kan sampai ngejar-ngejar Paman Birin itu. Meskipun Paman Birin waktu praperadilan itu dinyatakan status tersangkanya tidak sah," jelas Boyamin.

5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka 

Diketahui KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam.

Mereka adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN); dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Adapun dalam giat OTT kali ini, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.

Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;

b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Menurut  Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu, total nilai proyek ini mencapai Rp 231,8 miliar.

Bobby Nasution disebut berpeluang diperiksa KPK menurut mantan Penyidik KPK (2013-2021), Yudi Purnomo.

Kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut ini terungkap setelah KPK operasi tangkap tangan (OTT di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK pun telah menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Salah satu di antaranya adalah Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Yudi menyebut, Topan terkena OTT disaat uang yang ia terima ini masih terbilang sedikit dibanding total uang yang ia mintakan, yakni Rp 8 miliar.

Biasanya dalam pengungkapan kasus korupsi, penyidik akan melakukan penelusuran dana atau follow the money untuk mencari siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Sama halnya dengan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut ini.

Atas dasar penelusuran aliran dana itu, maka bukan tak mungkin Bobby Nasution akan diperiksa KPK.

Mengingat statusnya sebagai kepala daerah, yakni Gubernur Sumut.

"Ya bisa jadi akan dipanggil, karena dia adalah kepala daerah, tidak mungkin tidak dipanggil," kata Yudi dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Senin (30/6/2025).

Namun kini justru Yudi lebih mempertanyakan apakah Topan ini mau membuka kasus dugaan korupsi ini selebar-lebarnya.

Atau bahkan menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi ini.

Karena Topan merupakan Kadis PU yang punya kendali besar dalam proyek jalan di Sumut.

"Tentu bukan masalah follow the money, tapi masalah apakah Topan ini sebagai Kadis PU akan membuka selebar-lebarnya terkait dengan peristiwa ini untuk menjadi justice collaborator," jelas Yudi.

Selain itu Yudi menilai biasanya anggaran daerah paling besar berada di Dinas PU.

Terutama untuk anggaran proyek jalan, karena anggaran ini yang biasanya paling banyak di mark up.

Dan biasanya Dinas PU adalah kaki tangan langsung kepala daerah. 

Sehingga perlu ditelusuri, apakah ada keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi ini, atau memang murni dilakukan oleh Topan sebagai Kadis PU saja.

"Mengenai proyek pembangunan jalan di daerah, kemudian disitu Kepala Dinas PU, itu adalah kaki tangan langsung seorang kepala daerah."

"Sehingga kalau pengalaman saya ketika menangani berbagai kasus OTT di KPK biasanya itu sudah satu paket, kalau kepala daerah kena pasti Kepala Dinas PU kena."

"Karena anggaran paling besar itu adanya di Dinas PU dan yang paling banyak bisa menghasilkan korupsi adalah proyek pembangunan jalan, karena itu paling banyak bisa di mark up," ungkap Yudi.

Topan Ginting Diberikan Per Termin hingga Mencapai Rp 8 Miliar

Melansir Tribun Medan, Topan Ginting disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu,  Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.

"Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR.

Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya," kata Asep.

Topan pun diduga akan menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari upayanya meloloskan pihak perusahaan pemenang lelang tersebut.

"Kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran ya itu,"ungkap Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Asep menjelaskan, uang Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap hingga proyek selesai dikerjakan oleh pihak M Akhirun Piliang selaku Dirut PT DNG, yang ditunjuk untuk menjalankan proyek jalan tersebut.

"Tapi nanti bertahap, setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun termin gitu ya, ada termin pembayarannya,"beber Asep.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI akan Gugat Praperadilan Jika dalam 2 Minggu Bobby Tak Diperiksa soal Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini