Khazanah Islam
Masih Bingung soal Pembagian Harta Warisan? Berikut Rincian 25 Pihak Ahli Waris dalam Islam
ilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan. secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda masih bingung soal pembagian hart warisan?
Ya, warisan menjadi salah satu yang menjadi perbincangan di masyarakat.
Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.
Lantas, siapa saja sebenarnya yang menjadi ahli waris dalam Islam?
Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.
Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).
Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:
A. Ahli Waris I
Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.
Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.
Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.
Berikut detailnya!
1. Laki-laki
Ahli waris dari pihak laki-laki merupakan ahli waris terbanyak dilihat dari sisi kuantitasnya.
Karena dari total 25 ahli waris, 15 diantaranya laki-laki.
Bacaan Dzikir dan Doa Sesudah Sholat 5 Waktu Teks Bahasa Arab/Latin beserta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Iftitah Pendek dalam Bahasa Arab dan Latin, Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Dzikir Pagi Petang Lengkap Terjemahannya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Qunut Subuh, Qunut Witir, dan Qunut Nazilah, Teks Arab/ Latin serta Artinya |
![]() |
---|
Tata Cara Sholat Ashar 4 Rakaat, Panduan Lengkap Mulai Niat hingga Salam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.