Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Masih Bingung soal Pembagian Harta Warisan? Berikut Rincian 25 Pihak Ahli Waris dalam Islam

ilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan. secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
AHLI WARIS DALAM ISLAM - Ilustrasi warisan. Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda masih bingung soal pembagian hart warisan?

Ya, warisan menjadi salah satu yang menjadi perbincangan di masyarakat.

Terkadang, soal warisan juga menjadi sumber masalah di dalam keluarga.

Lantas, siapa saja sebenarnya yang menjadi ahli waris dalam Islam?

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal.

Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" (berarti keluarga, famili) dan "waris" (berarti penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia).

Berikut Tribun-timur.com bagikan ahli waris dalam Islam, dari buku berjudul Siapa Ahli Waris Kita?:

A. Ahli Waris I

Dilihat dari jenis kelamin atau gender, pembagian ahli waris terbagi menjadi dua, laki-laki dan perempuan.

Nah, secara umum, semuanya terdiri dari 25 pihak.

Dengan konfigurasi 15 laki-laki, dan 10 sisanya perempuan.

Berikut detailnya!

1. Laki-laki

Ahli waris dari pihak laki-laki merupakan ahli waris terbanyak dilihat dari sisi kuantitasnya.

Karena dari total 25 ahli waris, 15 diantaranya laki-laki.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved