Dokter Lecehkan Pasien

Dokter Diduga Lecehkan Pasien di Luwu, PDGI: Tidak Bisa Dilihat dari Satu Sisi

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN PASIEN - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter gigi spesialis bedah mulut yang berpraktik di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati membenarkan, laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien telah diterima pihaknya dalam bentuk tertulis.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter gigi spesialis bedah mulut yang berpraktik di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati membenarkan, laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien telah diterima pihaknya dalam bentuk tertulis.

"Laporannya sudah masuk ke kami. Karena ini menyangkut persoalan etik profesi, kami sedang memproses melalui jalur organisasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik melalui Majelis Kehormatan Etik.

Saat ini, tim etik tengah mempersiapkan tahap pemanggilan terhadap dokter yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

"Kami tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Tugas kami adalah memfasilitasi klarifikasi dari kedua belah pihak, dan saat ini proses menuju pemanggilan sedang berjalan," katanya.

Proses Juga Berjalan di Kolegium Spesialis

Selain diproses di internal PDGI, kasus ini juga sedang dalam tahap klarifikasi di tingkat kolegium spesialis bedah mulut atau PABMI.

Menurut drg Murniati, karena dokter terduga pelaku merupakan spesialis, maka klarifikasi etik dilakukan berjenjang, dari kolegium hingga organisasi profesi.

"Yang bersangkutan juga sedang dimintai klarifikasi oleh kolegium bedah mulut di Makassar. Kami dari PDGI akan menindaklanjuti berdasarkan hasil klarifikasi tersebut," jelasnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, PDGI akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai kategori pelanggaran, baik sedang maupun berat.

Namun, sambung drg Murniati, untuk sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik (SIK atau STR), kewenangannya saat ini berada di Kementerian Kesehatan.

"Kami hanya bisa memberi rekomendasi etik. Nantinya, hasil klarifikasi akan kami teruskan ke pengurus pusat dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan untuk tindakan lebih lanjut," akunya.

Diberitakan sebelumnya, dunia medis kembali disorot setelah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter di salah satu fasilitas kesehatan Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Kasus ini mencuat setelah kakak korban membagikan kisah adik perempuannya lewat media sosial.

Dalam unggahannya, ia menulis adik perempuannya yang masih berusia 17 tahun merasa dilecehkan oleh dokter saat dirawat di rumah sakit.

Menurut pengakuan kakak korban, kejadian tersebut berlangsung saat korban sedang sendirian di kamar perawatan.

Dokter yang diduga pelaku disebut datang lebih awal dari jadwal visite dengan membawa cokelat, lalu memeluk, mencium, dan meraba korban.

"Adekku ketakutan sekali karena dia tiba-tiba datang bawa cokelat. Terus dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adekku baru masuk 17 tahun, sudah kau buat trauma," tulis kakak korban dalam unggahan yang viral di akun @infokotapalopo.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Polres Luwu tengah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma.

"Sudah ada satu korban yang melapor. Rencana hari ini terlapor akan kami klarifikasi," ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Jody mengungkapkan, terduga pelaku merupakan seorang dokter spesialis bedah mulut berinisial dr. JHS.

Namun ia menegaskan, proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan informasi dan klarifikasi awal.(*)

 

 

 

Berita Terkini