TRIBUN-GOWA.COM – Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding mengaku marah setelah mengetahui kabar Syahruna dan John Biliater ditangkap karena kasus uang palsu.
Hal tersebut disampaikan Annar saat menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/6/2025).
Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John di Polres Gowa, melainkan di Rutan Makassar.
"Saya marah, saya tidak bertemu di kantor polisi tapi di Rutan saja," katanya.
Annar yang naik pitam saat bertemu di Rutan langsung menampar Syahruna.
Setelah itu, kata dia, Syahruna meminta maaf atas perbuatannya karena membuat uang palsu.
"Saya ketemu di rutan, saya tempeleng (tampar). Saya marah dan dia minta maaf kepada saya," ucap Annar dengan nada keras dan marah.
Annar mengaku tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri di Polres Gowa setelah dipanggil penyidik.
"Sudah di BAP dan tanda tangan, tapi saya tolak dieksepsi karena saat BAP malam dan saya tidur. Tertidur duduk," ucapnya.
Annar geram karena kecewa terhadap Syahruna.
Ia juga menerangkan bahwa John, sebagai pengawas di perusahaannya, tidak pernah memberitahukan bahwa Syahruna membuat uang palsu.
"Tidak pernah (disampaikan John bahwa Syahruna buat uang palsu)," ungkapnya.
Pada sidang lanjutan kasus uang palsu ini, ada lima dari 15 terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi mereka, yakni Ambo Ala, John Biliater, Muhammad Syahruna, Dr Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Sedangkan sepuluh terdakwa lainnya akan menjalani sidang pada Jumat, 4 Juli 2025, pekan depan.
Mereka adalah Sattariah alias Ria Anti Yado, Sukmawaty binti Abdul Syukur, Andi Haeruddin alias Andi bin Iskandar, Mubin Nasir alias Mubin bin Muh Nasir, Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong, Irfandy alias Fandy bin Muh Tahir, Sri Wahyudi bin Abidin Sibali, Muh Manggabarani alias Angga bin Naim Tuo, Satriyady alias Iwan bin Amos Yakub, dan Ilham alias Rehan bin Abd Rasyid. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli