TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - UPT Samsat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Sat Lantas Polres Palopo lakukan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB).
Penertiban PKB itu dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Palopo tepat di depan Pos Sat Lantas, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Penertiban pajak kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya membayar pajak,” kata Kepala UPT Samsat Palopo, Chandrawali kepada Tribun-Timur.com, Selasa (24/6/2025).
Operasi serupa akan berlangsung hingga Kamis (26/6/2025) di beberapa lokasi di Kota Palopo.
Pantauan Tribun-Timur.com, puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat diberhentikan oleh personel Sat Lantas Polres Palopo.
Kendaraan yang pajaknya telah terbayarkan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Sementara kendaraan yang belum membayar pajak akan diberi teguran dan diminta untuk segera membayarnya.
Selain itu, sejumlah pengendara roda dua juga diberhentikan karena tidak menggunakan helm.
“Kendaraan yang terjaring pada kegiatan ini diberi teguran untuk membayar pajak tepat waktu. Kami juga menyediakan layanan bagi pengendara yang ingin membayar pajak kendaraannya,” jelasnya.
Selain penegakan pajak, kegiatan ini juga merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kendaraan.
“Saat menggunakan kendaraan yang tidak terbayarkan pajaknya, pengendara tentu tidak tenang ketika berkendara karena dapat dikenakan sanksi tilang jika ada razia,” tambahnya.
Selain itu, hak santunan jika terjadi kecelakaan juga tak dapat diklaim ketika pajak kendaraan bermotor tak terbayarkan.
Pembayaran PKB juga memiliki dampak yang besar terhadap perekonomian daerah.
Karena PKB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini