Peredaran Narkoba di Bulukumba Jadi Sorotan, 44 Kasus Sudah Ditangani Polisi

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREDARAN NARKOBA - Terduga pelaku narkotika di Bulukumba menjalani penahanan. Ada 44 perkara dilimpahkan Polres Bulukumba ke Kejari Januari 2025 hingga Juni.

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Akhir-akhir ini pengungkapan pelaku narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menjadi sorotan.

Saat ini hampir setiap pekan polisi menangkap pelaku narkotika di daerah tersebut.

Ada puluhan kasus terungkap sejak Januari tahun 2025 sampai saat ini.

Pelakunya berasal dari berbagai kalangan.

Sedang kelompok umur melibatkan dari masyarakat usia produktif.

Mulai pelajar, mahasiswa, masyarakat sipil biasa, pengangguran, Aparatur Sipil Negara hingga petugas keamanan.

Domisili pelaku mulai di ibukota Kabupaten Bulukumba hingga di pelosok kecamatan.

Data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri (Kejadi) Bulukumba menyebutkan bahwa sejak Januari tahun ini ada 44 perkara.

"Kasus narokitka yang kami tangani dari Polres Bulukumba ada 44 perkara," kata Humas Kejari Bulukumba, Dedy Chaidiryanto, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Pengedar Narkoba di Sulsel Terang-terangan Jualan di Instagram

Dari kasus itu terdapat 23 perkara sudah putus vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.

Sedang 21 perkara lainnya masih sedang berlangsung upaya hukum.

Jumlah kasus tersebut belum masuk yang sementara ditangani oleh Satresnarkoba dalam bulan Juni ini.

Dalam satu pekan ini, Satresnarkoba Polres Bulukumba mengungkap tiga pelaku narkoba.

Pelaku berinisial HS (23), warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gantarang, dan AA (21), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile.

Dan seorang pria berinisial SU alias DA (45), warga Dusun Jannayya, Desa Lembanna, Kecamatan Kajang. (*)

 

Berita Terkini