Nasib Perseroda Takalar, Didirikan Syamsari Kitta Tapi Firdaus Daeng Manye Sebut Ilegal

Penulis: Makmur
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSERODA TAKALAR - Kolase foto Syamsari Kitta dan Firdaus Daeng Manye. Perseroda Takalar didirikan di masa pemerintahan Bupati Syamsari Kitta. Pengganti Syamsari, Firdaus Daeng Manye, menilai Perseroda ilegal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye mengejutkan publik dengan menyebut status Perseroan Daerah (Perseroda) Takalar ilegal karna tidak terdaftar di pusat.

‎Pernyataan itu disampaikan Daeng Manye saat ditemui wartawan selepas Rapat Paripurna di Gedung DPRD Takalar, Senin (23/6/20205).

‎Bagaimana sebetulnya sejarah Perseroda Takalar?

‎Berdasarkan data dari sumber Tribun-Timur.Com di Sekretariat Daerah Takalar, Perseroda Takalar didirikan di  akhir masa Pemerintahan Bupati Syamsari Kitta.

‎Tepatnya pada penghujung tahun 2022 dengan nama PT Buttah Pangrannuangku  Takalar (Perseroda).

‎Perseroda adalah kelanjutan dari Perusda yang berubah status dan bentuk.

‎Pembentukan Perseroda Takalar tertuang pada Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusda Takalar menjadi PT Buttah Pangrannuangku Perseroda.

Baca juga: Lapangan Pekerjaan Sulit, Warga Takalar Sulsel Ramai-ramai Merantau ke Morowali Sulteng

Pembentukan Perseroda mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017.

‎Direktur pertama Perseroda adalah Aryanto S. Pd (sekarang Dirut PDAM Takalar). Komisaris dijabat H. Baso Sau (sampai sekarang).

‎"Aryanto tidak lama menjabat," kata sumber tersebut.

‎Sepeninggal Aryanto, Dirut Perseroda dijabat oleh Syarifuddin dengan status Pelaksana Tugas (PLT). Syarifuddin masih menjabat sampai sekarang.

‎"Pak Syarifuddin sudah mengajukan pengunduran diri, tapi pengunduran dirinya belum diterima di dua kali Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ucap sumber tersebut.

‎Pj Bupati Takalar saat itu, Setiawan Aswad pada RUPS 24 Oktober 2024, menolak permohonan pengunduran diri Syarifuddin.

‎"Alasannya saat itu, ada sesuatu yang belum clean and clear dalam laporan keuangan nya," kata sumber tersebut.

‎Perseroda mengelolah anggaran penyertaan modal milik Perusda sebesar Rp1 miliar.

‎"Yang dikelola masih penyertaan modal Perusda. Kalau penyertaan modal untuk Perseroda sendiri belum ada, karna Perda Penyertaan Modalnya belum selesai sampai sekarang," katanya.

‎Selain itu, Perseroda mendapatkan penyertaan modal dari pihak ketiga, dari PT Pulau Medika, sebesar Rp1,5 miliar.

‎Di samping itu, Perseroda  memperoleh CSR Rp400 juta untuk pembangunan lapak UMKM di depan Pantai Tanggul Mangngarabombang dan di sekitaran Alun-alun Makkattang Daeng Sibali, Pattallassang.

‎"Belum ada informasi terkait akan dilaksanakannya RUPS dalam waktu dekat," katanya.

‎Sebelumnya diberitakan, Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye buka suara terkait kondisi Perseroda Takalar.

‎Daeng Menye menemukan bahwa administrasi Perseroda Takalar tidak terdaftar di pusat.

‎"Jadi bisa saya katakan ilegal," katanya saat ditemui Tribun-Timur.Com seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Takalar, Senin (23/6/2025).

‎Dia menegaskan akan melakukan pembenahan total pada Perseroda ini. Salah satunya dengan merombak direksi dan komisaris.

‎"Pasti kita akan rombak," ucapnya.

‎Dalam rapat dengar pendapat dengan RSUD Padjonga Daeng Ngalle, Perseroda, dan Dinas Perhubungan Takalar, Selasa, 17 Juni lalu, sejumlah politikus di Komisi III DPRD Takalar mempertanyakan kondisi Perseroda.

‎Perwakilan Perseroda sendiri tidak hadir dalam rapat tersebut yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPRD Takalar.

‎Dewan terutama mempertanyakan pengelolaan parkir yang ditangani perseroda di halaman depan RSUD Padjonga Daeng Ngalle.

‎Sampai Mei 2025, Perseroda tidak menyetor setoran parkir Rp50 juta.

‎"Ini perseroda bagaimana kondisinya sekarang?" tanya anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Nurdin HS.

‎Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Sija mengatakan Perseroda sudah mati.

‎"Ini perseroda telah mati. Seharusnya perseroda hadir di rapat ini, Karna titik masalahnya ini ada di perseroda," ucapnya.

‎Legislator PDIP, Achmad Affandi, mengatakan bahwa masalah perseroda ini perlu ditindaklanjuti bupati Takalar.

‎"Ini terjadi kekosongan hukum," katanya.

‎Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua Komisi Indar Jaya, Sekretaris Komisi Nur Alim Rukman, anggota komisi Ahmad Sija, Nurdin HS, Hj Dawati Sarro, Mansyur Salam, Darwis Sijaya, dan Achmad Affandi.(*)

 

Berita Terkini