Covid 19

Penumpang Flu Diminta Pakai Masker di Bandara Sultan Hasanuddin

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROKES BANDARA -Sejumlah penumpang mulai memadati Bandar Sultan Hasanuddin pada momen arus balik lebaran Idul Fitri 2025, Minggu (6/4/2025). Bandara Sultan Hasanuddin imbau penumpang pakai masker jika flu. Satu suspek Covid-19 Makassar telah sembuh dan kembali beraktifitas.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar terus menerapkan langkah antisipasi penyebaran Covid‑19 di area bandara.

Stakeholder Relation Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, mengatakan alat pengukur suhu tubuh masih terpasang di titik kedatangan internasional maupun domestik.

“Baik kedatangan internasional maupun domestik, tetap dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh yang dioperasikan oleh rekan‑rekan dari Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Kelas I Makassar,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Meski belum ada kebijakan khusus lanjutan, pihak bandara mengimbau petugas dan pengguna jasa untuk tetap waspada.

“Kami himbau jika ada yang sedang flu atau kurang sehat, sebaiknya menggunakan masker saat berada di lingkungan bandara,” tambahnya.

Ia menegaskan hingga kini belum ada persyaratan terbang khusus terkait Covid‑19.

“Kondisi masih berjalan normal seperti biasa, tanpa syarat khusus untuk terbang,” jelasnya.

Baca juga: 1 Suspek Covid-19 Ditemukan di Makassar, Ini Kata Dinkes Sulsel

Bandara juga tetap berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memantau situasi dan menyesuaikan kebijakan jika diperlukan.

Sementara itu, satu suspek Covid‑19 ditemukan di Makassar pada Juni ini dari warga lokal. Dinkes Sulsel langsung melakukan pemeriksaan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sulsel, Yusri, menyebut kondisi pasien sudah pulih.

“Sudah sehat, sudah kembali bersekolah,” kata Yusri.

Pasien sebelumnya mengalami influenza berat dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

“Gejalanya influenza berat. Jadi sudah beberapa hari sakit. Dokter lihat influenza berat jadi dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kini pasien dinyatakan sehat dan telah kembali beraktivitas normal.

Sesuai edaran Kemenkes, apabila terjadi peningkatan kasus berpotensi KLB, wajib dilaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi Event Based Surveillance (EBS) di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Halaman
12

Berita Terkini