TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR – Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye buka suara soal kondisi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Takalar.
Daeng Manye menyebut, secara administrasi, Perseroda Takalar tidak terdaftar di tingkat pusat.
“Jadi bisa saya katakan ilegal,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Takalar, Senin (23/6/2025).
Ia menegaskan, akan melakukan pembenahan total terhadap Perseroda. Salah satunya adalah perombakan jajaran direksi.
“Pasti kita akan rombak,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPRD Takalar mempertanyakan kondisi Perseroda dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama RSUD Padjonga Daeng Ngalle, Perseroda, dan Dinas Perhubungan Takalar.
Namun, Perseroda tidak hadir dalam rapat yang digelar di ruang Komisi III DPRD Takalar, Selasa (17/6/2025).
Dewan menyoroti pengelolaan parkir oleh Perseroda di halaman depan RSUD Padjonga Daeng Ngalle.
Hingga Mei 2025, Perseroda dilaporkan belum menyetor pendapatan parkir sebesar Rp50 juta.
Baca juga: Uang Rp15 Juta Disebut untuk Camat dan Lurah di Takalar, HMI Minta Penjelasan Resmi
“Ini Perseroda bagaimana kondisinya sekarang?” kata anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Nurdin HS.
Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Sija, bahkan menyebut Perseroda sudah mati.
“Ini Perseroda telah mati. Seharusnya Perseroda hadir dalam rapat ini, karena titik masalahnya ada di Perseroda,” ucapnya.
Legislator PDIP, Achmad Affandi, menilai persoalan Perseroda harus segera ditindaklanjuti Bupati Takalar.
“Ini terjadi kekosongan hukum,” ujarnya.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Ketua Komisi III Indar Jaya, bersama Sekretaris Komisi Nur Alim Rukman, dan anggota Ahmad Sija, Nurdin HS, Hj Dawati Sarro, Mansyur Salam, Darwis Sijaya, serta Achmad Affandi. (*)