Ia menyoroti, norma dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang mensyaratkan jeda lima tahun bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri.
Hal ini dianggapnya kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi memang menegaskan perlunya masa jeda lima tahun, tetapi pelaksanaannya di lapangan belum seragam.
"Apalagi belum ada bukti empiris bahwa aturan ini benar-benar mencegah kejahatan ulang oleh mantan narapidana,” tambahnya.
Dede juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan hukum yang adil dan tidak bersifat kolektif.
Namun melainkan mempertimbangkan konteks individual, rekam jejak, dan bentuk kejahatan yang pernah dilakukan.
Hadir dalam sidang promosi doktor itu, dua Komisioner Bawaslu Sulsel, Abdul Malik dan Alamsyah.
Keduanya turut memberikan dukungan moril kepada Dede.
Dede Arwinsyah kemudian menyimpulkan bahwa pembatasan hak politik mantan narapidana harus bersandar pada prinsip keadilan substantif, proporsionalitas, dan kejelasan hukum.(*)