TRIBUN-TIMUR.COM – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi sesuai kebijakan terbaru dari Pertamina.
Penyesuaian tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2025 pukul 00.00 WITA.
Adapun jenis BBM yang mengalami penurunan harga meliputi:
Gasoline:
Pertamax (SPBU): Rp 12.400
Pertamax (Pertashop): Rp 12.300
Pertamax Turbo: Rp 13.350
Gasoil:
Dexlite: Rp 13.020
Pertamina Dex: Rp 13.500
Pertamina telah menginstruksikan seluruh SPBU di Indonesia untuk melakukan pembaruan harga pada papan totem/signboard, dispenser, dan sistem harga di struk pembelian.
Instruksi tersebut juga mewajibkan setiap pengelola SPBU dan Pertashop untuk tetap melayani penjualan secara normal hingga harga baru diterapkan.
Para pengelola SPBU diminta mengirimkan bukti berupa foto perubahan harga di papan harga, tampilan dispenser, serta cetakan struk sebagai laporan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Yang mengalami penurunan adalah BBM jenis non subsidi, dan kami sudah menerapkan tarif terbaru itu,” kata Manager SPBU Katangka Bulukumba, Andi Abd Syukur, Rabu (18/6/2025).
Penjualan BBM di Kabupaten Bulukumba dilaporkan berjalan lancar tanpa kendala. Saat ini, terdapat 16 SPBU yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah tersebut.