Menurutnya, pengendara mobil Grand Max Box dengan nomor polisi DD 8159 SC yang dikendarai oleh Ahmad Arifandi melaju dari arah Selatan ke Utara dengan kecepatan tinggi.
Ketika tiba di jalan menikung ke kanan, mobil tersebut tiba-tiba oleng dan masuk ke jalur kanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan, muncul pengendara sepeda motor Suzuki Smash dengan nomor polisi DW 4652 dikendarai oleh Harianto, bergerak dari arah timur ke barat.
"Akibatnya, pengendara motor tidak dapat menghindar dan ditabrak oleh pengemudi mobil Grand Max Box," jelasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, sepeda motor yang dikendarai Harianto rusak parah di bagian depan.
"Pengendara motor, Harianto, tewas di tempat, motornya rusak parah di bagian depan," tambahnya.
AKP Musmulyadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua barang bukti dari kecelakaan tersebut.
"Barang bukti kecelakaan telah kami amankan, yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Smash no pol DW 4652 AK dan 1 unit mobil Grand Max Box no pol DD 8159 SC, yang saat ini kami amankan di Gudang Barang Bukti Laka Lantas Polres Bone," tuturnya.(*)