19 Anggota Geng Motor di Makassar Dipulangkan Polisi karena Kurang Bukti

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLRESTABES MAKASSAR -  Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana (tengah) saat merilis pengungkapan kasus 10 geng motor di kantornya, Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Jumat (14/6/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak 19 dari 24 anggota geng motor yang ditangkap di Jalan Skarda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada 1 Juni 2025, telah dipulangkan polisi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa mereka dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka dalam proses hukum pidana. 

“Yang dipulangkan itu ada 19 orang,” ujar Arya dalam sesi tanya jawab di kantornya pada Jumat (13/6/2025).

Sementara itu, lima lainnya tetap diproses hukum karena memenuhi unsur perbuatan pidana. 

“Yang tidak terkait dengan tindak pidana pasti kita pulangkan, tetapi yang terkait dengan pidana pasti kita proses,” jelas Arya.

Untuk 19 orang yang dibebaskan, polisi telah mengambil video keterangan mereka. 

Video tersebut akan diposting di media sosial jika mereka kembali membuat onar di Kota Makassar sebagai bentuk sanksi sosial. 

“Itu tadi saya bilang, dibebaskan. Tetapi dia buat pernyataan, dibuat testimoninya, sehingga kalau dua kali dia tertangkap maka akan diposting di media sosial,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 1 Juni 2025, Tim Resmob Polsek Rappocini dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap 24 anggota geng motor terlibat dalam penyerangan di Jalan Skarda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar. 

Mereka ditangkap saat melakukan penyerangan pada Minggu dini hari.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebutkan bahwa satu dari puluhan muda-mudi tersebut kedapatan membawa senjata tajam. 

“Ini ada satu tersangka yang memang sudah kita telah melakukan tindak pidana mulai dari senjata tajam yang dimiliki, juga terkait masalah penyerangan yang viral di Medsos, inisial MDM,” kata Arya saat merilis kasus tersebut di Mapolsek Rappocini.

Arya menjelaskan, karena didapati menguasai senjata tajam sudah dianggap cukup umur, maka pihaknya menetapkan sebagai tersangka. 

“Rata-rata usianya masih di bawah umur tetapi kalau yang tersangka yang membawa senjata tajam ini usianya sudah 18 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, dua remaja perempuan turut ditangkap, PU (20) dan TA (16), ikut serta dalam kawanan geng motor saat melakukan teror hingga perang dengan geng motor lainnya. 

Halaman
12

Berita Terkini