Solar Ilegal Sinjai

Lima Mobil Pengangkut Solar Ilegal dari Bulukumba Ditangkap di Sinjai, Tujuan Sulteng

Penulis: Muh Ainun Taqwa
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOLAR ILEGAL - Mobil diduga angkut BMM bersubsidi  jenis solar diamankan Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai (dok. TribunTimur/Taqwa Ainun)

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI— Polres Sinjai mengamankan lima mobil diduga memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kelima mobil pick up tersebut membawa solar dari Kabupaten Bulukumba menuju Sulawesi Tengah.

“Betul kami mengamankan lima mobil pick up yang diduga memuat solar bersubsidi,” Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah kepada TribunTimur, Selasa (10/6/2025).

AKP Andi Rahmatullah mengatakan kelima mobil tersebut awalnya diamankan oleh Timsus Polres Sinjai.

“Yang amankan Timsus, kemudian diserahkan kepada kami (Sat Reskrim) untuk di proses,” ujarnya.

Selain mobil ungkap AKP Rahmatullah, pihaknya juga mengamankan lima orang sopir.

“Sopirnya juga kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri

Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya.

Hal ini agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (11/4).

Agus meyakini, sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Penggunaan BBM Bersubsidi di Sektor Pertambangan Diperketat

Memberi SUbsidi BBM Secara Umum Langgar UU

Halaman
12

Berita Terkini