TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur, bikin heboh.
Pasalnya, Kusnadi sempat dilaporkan hilang.
Kini Kusnadi, ditemukan berada di rumah warga di Madura, Senin (9/6/2025) dini hari.
Hal itu disampaikan oleh anak Kusnadi, Teddy Kusdita Kunong.
"Bapak sudah ketemu tadi sekitar jam 1 malam. Ada yang ngirim foto Bapak. Saya video call dan saya jemput dari Madura," kata Teddy saat dikonfirmasi dari Surabaya, seperti dikutip Surya.co.id.
Setelah mendapatkan kabar tentang keberadaan ayahnya, Teddy langsung bertolak ke Madura.
Teddy mendapati ayahnya berada di rumah salah satu warga.
Namun, Teddy tak memberi tahu rumah siapa yang dimaksud.
Menurutnya, tuan rumah di sana tahu kabar dari pemberitaan bahwa Kusnadi tengah dicari.
Ia lantas memberi tahu kebaradaan Kusnadi.
Tuan rumah tersebut merupakan kenalan Kusnadi.
"Sekarang beliau (Kusnadi) kembali di Sidoarjo," ungkap Teddy yang merupakan seorang Dokter ini.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dilaporkan hilang oleh keluarganya ke polisi pada Minggu (8/6/2025).
Berdasarkan surat laporan yang diterbitkan Polsek Balongbendo, Sidoarjo, politisi PDIP itu dijemput oleh tiga orang di usaha peternakannya di Desa Wonokarang, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Profil Kusnadi
Saat menjabat Ketua DPRD Jatim, Kusnadi dicegah bepergian ke luar negeri imbas kasus Sahat Tua Simanjuntak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Ketua DPRD Jatim asal PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra, Anwar Sadad; dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.
Keputasan ini diambil KPK sebagai imbas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Keempat petinggi DPRD Jatim itu dicegah bepergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus ini.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Kusnadi?
Melansir dari Wikipedia, Kusnadi lahir 7 Desember 1958.
Ia adalah politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024.
Ia juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur.
Pendidikan:
SMA Negeri Kisaran, Asahan (1977-1980)
Lulus tahun 1986 : S-1 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Lulus tahun 1995 : S-2 Universitas Gadjah Mada
Organisasi:
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur (2015-2019, 2019-2024)[1][3]
Karier:
Dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (2019-sekarang).
Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri
KPK mencegah empat pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Golkar Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Adapun pihak yang dicegah antara lain, Ketua DPRD Jatim asal PDIP, Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB, Anik Maslachah; Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Gerindra, Anwar Sadad; dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.
"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).
"Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," imbuhnya.
Ali mengatakan Kusnadi dkk dicegah agar ketika nanti dibutuhkan pemeriksaan oleh KPK tetap berada di wilayah Indonesia.
KPK pun mengultimatum keempat pimpinan DPRD Jawa Timur itu supaya bersikap kooperatif ketika saatnya menjalani pemeriksaan.
"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," tandas Ali.
Penyidik KPK diketahui sudah pernah memeriksa Kusnadi, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
Bahkan, rumah Kusnadi dan Anik Maslachah sempat digeledah tim penyidik KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Dilaporkan Hilang, Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Ternyata Ada di Madura"