TRIBUN-TIMUR.COM- Fraksi MPR RI membahas soal surat usulan pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Forum purnawirawan TNI sudah mengirimkan surat usulan pemakzulan ke MPR RI sejak 2 Juni 2025 lalu.
Fraksi Partai Golkar menolak usulan pemakzulan ini.
Sementara itu, Ketua DPP PDI P Ganjar Pranowo mengatakan proses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidaklah mudah.
Hal tersebut Ganjar sampaikan dengan mempertimbangkan kerja sama politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lalu.
Ganjar lantas mempertanyakan apakah surat pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menunjukkan kesalahan dan pelanggaran sesuai Pasal 7A UUD 1945 atau tidak.
Sebab menurutnya, Forum Purnawirawan TNI baru sekadar memberi pernyataan desakan pemakzulan Gibran.
Ganjar berpandangan, Forum Purnawirawan TNI baru sekadar memberi pernyataan desakan pemakzulan Gibran tanpa melampirkan bukti.
"Itu baru pernyataan. Akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara," jelasnya.
Lantas, bagaimana posisi PDI-P dalam tuntutan pemakzulan Gibran ini?
"Kami taat dan mengikuti konstitusi," imbuh Ganjar.
Pernyataan Fraksi Golkar
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan usulan mempercepat pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI tidak bisa ditindaklanjuti.
Sebab tidak ada alasan dan dasar hukum yang kuat, untuk memakzulkan Gibran dari kursi RI-2.
Hal itu disampaikannya merespons surat dari forum purnawirawan TNI, yang mendesak agar proses pemakzulan Gibran dipercepat.