“Kalau ada yang tidak puas mereka punya hak untuk melaporkan atau menguji dugaannya ke lembaga yang berwenang,” kata Hasbullah kepada Tribun-Timur.com, Rabu (4/6/2025).
Pihaknya telah memutuskan sesuatu melalui proses yang sesuai dengan perundang-undangan.
Dilansir dari website resmi DKPP RI, administrasi aduan tersebut belum terverifikasi.
Tiga Anggota KPU Palopo Dipecat
Sebelumnya, ada tiga anggota KPU Palopo dipecat.
Mereka Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir
Ketiganya diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Setelah dipecat, KPU Sulsel mengambil alih tugas anggota KPU Palopo.
Anggota KPU Sulsel bergantian berkantor di Palopo.
Anggota KPU Sulsel, Romi Harminto, menyatakan bahwa pengambilalihan tidak hanya untuk tiga orang yang diberhentikan, melainkan seluruh tugas KPU Palopo.
“Pengambilalihan ini bukan hanya untuk tiga orang atau satu orang, tapi seluruh KPU Provinsi yang turun ke KPU Palopo,” ujar Romi, Kamis (20/2/2025).
Pelaksanaan pengambilalihan dilakukan secara kolektif kolegial, meskipun ada Koordinator Wilayah (Korwil).