TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak PT London Sumatera (Lonsum) pada Selasa (3/6/2025).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa pajak perusahaan karet terbesar di Sulawesi Selatan itu tidak disetorkan melalui Pemerintah Daerah setempat, melainkan langsung ke pemerintah pusat di Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Bulukumba, Fahidin HDK.
Dalam kesempatan itu, ia meminta PT Lonsum untuk segera mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
"Tujuannya agar kontribusi pajak perusahaan tidak lagi disetorkan ke pemerintah pusat, tetapi langsung ke Pemerintah Daerah di Bulukumba," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Pernyataan Fahidin diperkuat oleh Wakil Ketua II DPRD, Syahruni Haris, yang menyatakan bahwa penerbitan NPWPD merupakan bentuk nyata tanggung jawab perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT Lonsum Bulukumba, Muh. Rusli, menyampaikan bahwa seluruh kebijakan perusahaan berada di tangan manajemen pusat di Jakarta.
Oleh karena itu, permintaan dari DPRD akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan perusahaan.
Permintaan tersebut belum mendapatkan kesepakatan dari pihak PT Lonsum, sehingga rapat lanjutan akan dijadwalkan usai Hari Raya Iduladha mendatang.
Rapat lanjutan akan membahas secara final mekanisme pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) serta validasi penerbitan NPWPD bagi PT Lonsum.
Sebagai informasi, PT Lonsum telah hadir di Kabupaten Bulukumba sejak sebelum Indonesia merdeka. Setelah kemerdekaan, perusahaan ini melanjutkan operasionalnya dengan menyewa lahan milik pemerintah melalui skema Hak Guna Usaha (HGU).
Saat ini, luas lahan yang dikontrak PT Lonsum di Bulukumba mencapai 5.000 hektare. (*)