Pilkada Palopo 2025

Profil Rahmat Masri Bandaso Gugat Kemenangan Naili Trisal ke MK

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSU PALOPO - Rahmat Masri Bandaso. Rahmat Masri Bandaso mengajukan gugatan ke MK.
PSU PALOPO - Rahmat Masri Bandaso. Rahmat Masri Bandaso mengajukan gugatan ke MK.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO -- Politisi Golkar Rahmat Masri Bandaso belum menyerah di Pemilihan Kepala Daerah Palopo 2025.

Mantan Wakil Wali Kota Palopo itu memutuskan menggugat kemenangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada PSU Pilkada Palopo 2025 lalu, pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak.

Sementara itu Rahmat Masri Bandaso berpasangan Andi Tenri Karta menempati posisi ketiga.

Mereka meraih 11.021 suara atau 11,76 persen.

Adapun paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Farid Kasim Judas sudah menyerah dan telah menyampaikan selamat kepada Naili Trisal.

Satu pekan usai pilkada, Rahmat Masri Bandaso memutuskan membawa hasil Pilkada Palopo 2025 ke MK.

Gugatan RMB - Andi Tenrikarta terigestrasi, Senin (2/6/2025) pukul 16.43 WIB.

Meski PSU telah dilakukan sesuai amar putusan MK, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan sengketa jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemungutan suara ulang.

KPU Sulsel memastikan siap menghadapi setiap proses hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Berikut profil Rahmat Masri Bandaso

Tempat, Tanggal Lahir: PALOPO, 1 Mei 1965

Riwayat Pendidikan

SD NEGERI BAJO KAB. LUWU 1971 - 1976

Halaman
12

Berita Terkini