Bahkan kepala MYS dibenturkan ke tembok oleh salah satu anggota Polrestabes. Peristiwa tersebut berlangsung selama 1 jam.
Setelah itu, MYS kemudian dibawa oleh para pelaku ke lokasi kedua, tepatnya di Galesong Utara, Jalan Tamasongo, depan Cafe Gost dengan menggunakan kendaraan roda 4, Honda Jazz dengan berwarna hijau.
MYS terus diinterogasi dan dipaksa mengakui terkait kepemilikan narkoba tersebut.
MYS kembali diancam dan ditodong dengan menggunakan sepucuk senjata berwarna silver pada bagian bahu kiri dan paha.
MYS bersikeras, tidak ingin mengakui karena barang tersebut bukan miliknya.
MYS disekap oleh para pelaku selama beberapa jam dan kemudian dilepas pada sekitar pukul 04.30 WITA yang disertai dengan syarat.
Celakanya, para pelaku meminta imbalan sebanyak Rp15 juta untuk melepaskan korban. Namun keluarga korban tidak menyanggupi.
"Sebenarnya, tindakan kekerasan aparat merupakan pola yang terus berulang, kami menilai keberulangan ini salah satu penyebabnya karena tidak adanya tindakan tegas dari institusinya atas kasus kasus yang terjadi sebelumnya," terang Ansar.
"Ditambah lagi tidak adanya pengawasan secara ketat dari lembaga pengawas internal karena ada benturan kepentingan," lanjutnya.
Pada Selasa, 28 Mei 2025, MYS bersama dengan tiga orang keluarganya menuju ke Polsek Galesong untuk melaporkan tindakan tersebut.
Tetapi laporan tersebut ditolak dan Polsek Galesong meminta untuk MYS pulang dan akan dipertemukan kepada pelaku.
Dihari yang sama, sekitar pukul 14.00 WITA MYS dihubungi salah seorang anggota Polsek Galesong untuk dipertemukan kepada salah seorang pelaku untuk dimediasi.
Lantaran tetap tidak ingin didamaikan, keluarga MYS disuruh pulang ke rumah dulu.
Lalu pada pukul 22.00 WITA, MYS dan keluarganya kembali lagi untuk dimediasi di Polsek Galesong, dengan sikap yang sama, MYS dan keluarganya tidak ingin damai.
Sekalipun pelaku yang merupakan anggota polri ingin mengembalikan uang sebesar Rp1 juta.