TRIBUN-TAKALAR.COM - Reskrim Polsek Pattallassang Polres Takalar berhasil menangkap pelaku penipuan dan pencurian emas milik warga Bilacaddi Takalar, Nurhayati (67).
Pelaku pencurian adalah S (27) warga Desa Katangka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
S ditangkap di rumahnya pukul 04.30 Wita pagi tadi.
Kapolsek Pattallassang, Iptu Ahmad Saleh menjelaskan kronologi kejadian.
Kejadian penipuan dan pencurian terjadi di rumah korban, Nurhayati, di Lingkungan Bila Caddi, Kelurahan Kalabbirang, Pattallassang, Takalar, pada Sabtu 31 Mei.
Pelaku S mendatangi rumah Nurhayati dengan modus berpura-pura menjadi ASN Dinas Sosial yang menawarkan bantuan sosial.
"Terduga memakai baju ASN dan mengaku dari Dinsos mengiming-imingi korban untuk dapat bantuan," kata Ahmad Saleh.
Korban yang tergiur, antusias mengikuti petunjuk dan arahan pelaku.
Pelaku S menyuruh korban Nurhayati melepaskan perhiasan emasnya saat dokumentasi pendataan bantuan.
Korban yang tidak curiga, menyimpan emasnya di atas kulkas yang terlihat oleh pelaku.
Pelaku lalu menyuruh korban masuk ke kamar untuk mengganti pakaian warna putih.
"Saat masuk itu, pelaku langsung membawa lari perhiasan emas milik korban," kata Ahmad Saleh.
Emas yang dibawa kabur pelaku berupa dua gelang seberat 10 gram dan 1 kalung seberat 20 gram.
Korban, Nurhayati, pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pattallassang.
"Laporannya kami terima kemarin. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terduga pelaku. Hingga akhirnya berhasil diamankan di kediamannya dinia hari tadi," ucap Ahmad Saleh.
Dari penangkapan ini, Personel Reskrim Polsek Pattallassang berhasil mengamankan emas korban yang dicuri dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan baju ASN yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku kini kami tahan di tahanan Mapolsek Pattallassang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Ahmad Saleh.(*)