Banjir Luwu

5 Kali Cappie Luwu  Terendam di Mei 2025, Jalan Rusak dan Sungai Makin Dangkal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANJIR LUWU - Banjir kembali rendam Dusun Cappie, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulsel, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 03.15 Wita.
BANJIR LUWU - Banjir kembali rendam Dusun Cappie, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulsel, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 03.15 Wita.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Banjir kembali menerjang pemukiman warga Dusun Cappie, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 03.15 Wita.

Sepanjang Mei 2025, wilayah ini sudah lima kali terendam banjir.

Frekuensi banjir tinggi menyebabkan kerusakan jalan sepanjang lima meter akibat derasnya arus air.

Tak hanya itu, endapan lumpur pascabanjir juga menimbulkan kerugian bagi warga.

"Situasi ini sudah kami laporkan ke Bupati dan BPBD Luwu. Harapannya, tahun ini perbaikan jalan rusak akibat banjir bisa segera direalisasikan," ujar Aripin saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).

Menurutnya, salah satu solusi jangka pendek adalah pelurusan alur sungai.

Beberapa titik sungai di wilayah tersebut mengalami pendangkalan dan patahan, yang memperparah risiko banjir.

Koordinasi dan Anggaran

Aripin menegaskan, DPRD bersama OPD terkait telah beberapa kali menggelar rapat untuk membahas penanganan serius terhadap bencana di wilayah Larompong.

Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama.

"Anggaran memang terkendala karena pemangkasan. Tapi kami tetap mengupayakan solusi, termasuk pembahasan di perubahan APBD 2025. InshaAllah bisa dibahas bersama teman-teman DPRD," akunya.

Ia juga menyebut Komisi III DPRD telah berkoordinasi dengan Balai Sungai Pompengan Jeneberang serta dinas terkait untuk mencari solusi jangka panjang.

Salah satu tantangan dalam penanganan banjir adalah klaim kepemilikan tanah di bantaran sungai sejumlah pihak.

Hal ini menghambat pelurusan dan normalisasi sungai.

"Setahu saya, dalam aturan, 50 meter dari bibir sungai tidak boleh bersertifikat hak milik. Ini perlu ditertibkan. Sebaiknya camat segera mengundang semua pihak, termasuk DPRD, BPBD, Bappeda, Dinas Keuangan, lurah, kepala lingkungan, dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi," ujar Aripin.

Halaman
12

Berita Terkini