TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah rincian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ( Pemprov Sulsel ) dalam waktu 60 hari ke depan.
Waktu untuk menindaklanjuti terhitung sejak Direktur Jenderal BKN III BPK RI, Dede Sukarjo, membacakan rekomendasi dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Rabu (28/5/2025) lalu.
Dede Sukarjo, menegaskan bahwa batas waktu tersebut wajib dipatuhi sesuai Pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hal ini guna memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Meski Pemprov Sulsel telah menyelesaikan 71,71 persen tindak lanjut rekomendasi BPK, angka tersebut masih berada di bawah standar nasional minimal 75 persen.
Karena itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan jajaran diminta mempercepat proses penyelesaian seluruh rekomendasi sebelum tenggat waktu 60 hari berakhir.
"Atas rekomendasi yang telah disampaikan BPK, dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulsel beserta jajaran paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima," tegas Dede Sukarjo.
Berikut ini daftar temuan BPK terhadap Pemprov Sulsel yang perlu segera dibenahi:
1. Pengadaan Aplikasi Smart Controlling Tidak Sesuai Aturan
Program ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel.
Namun, BPK menemukan proses pengadaannya tidak mengikuti regulasi yang berlaku.
Akibatnya, aplikasi belum bisa dimanfaatkan secara maksimal Pemprov Sulsel.
Olehnya, BPK merekomendasikan agar melakukan evaluasi ulang dan maksimalkan penggunaan aplikasi agar tak jadi proyek mubazir.
2.Belanja Melebihi Alokasi Anggaran
BPK mencatat adanya belanja kegiatan sebesar Rp32 miliar yang tidak tercantum dalam APBD 2024 alias off budget.
Masalah ini dinilai mencederai transparansi dan fungsi kontrol fiskal Pemprov Sulsel.
Olehnya, Pemprov Sulsel diminta menertibkan sistem penganggaran agar belanja tidak keluar dari jalur ketentuan perundang-undangan.
3. Pengelolaan BLUD SMK Tak Sesuai Regulasi
Pendapatan dan belanja unit usaha di sejumlah BLUD SMK ternyata tidak dimasukkan dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel.
Ini dianggap rawan dan bisa mengganggu ketertiban keuangan sektor pendidikan.
"Mengakibatkan tidak disajikannya kas, pendapatan dan belanja BLUD dalam Laporan Keuangan Pemprov Sulsel," ungkap Dede.
Untuk itu, laporan BLUD harus disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diintegrasikan ke laporan utama Pemprov Sulsel.
4. Dana Sharing BPJS Belum Disalurkan ke Kabupaten/Kota
Dana Bantuan Keuangan Umum (BKU) untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan belum disalurkan ke beberapa daerah.
Salah satunya adalah Pemkab Gowa dengan nilai tunggakan mencapai Rp21,8 miliar.
Adapun masalah lain yang disampaikan Dede Sukarjo, proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS belum tuntas.
Maka dari itu, Pemprov Sulsel didisak agar percepat verifikasi dan segera salurkan dana agar layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
5. Tindak Lanjut Rekomendasi Masih Rendah
Dari semua temuan yang diberikan BPK, baru 71,71 persen yang sudah ditindaklanjuti Pemprov Sulsel.
Sementara itu, 28,30 persen masih dalam proses.
Angka ini masih di bawah target nasional minimal 75 persen.
BPK pun mendesak Pemprov Sulsel segera mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi dalam waktu maksimal 60 hari.
Terpisah, Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi mengakui bahwa pelayanan dan tata kelola di sejumlah SKPD belum berjalan optimal.
Menurut Fatmawati, ini menjadi catatan penting yang harus segera dibenahi.
"Selama dalam proses pemeriksaan SKPD kepada Pemprov Sulsel oleh tim BPK Sulsel, masih ditemukan berbagai permasalahan. BPK juga telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fatmawati.
Ia menegaskan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel memiliki kewajiban memberikan tanggapan atau klarifikasi atas rekomendasi tersebut.
"Pejabat wajib memberikan jawaban ataupun pencerahan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima, seperti yang disampaikan BPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fatmawati kemudian menginstruksikan jajarannya agar segera menyelesaikan tindak lanjut tersebut.
"Dan atas rekomendasi yang telah diterima dari BPK, saya tentunya instruksikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajaran Pemprov Sulsel agar dapat menyelesaikan rekomendasi dalam waktu secepatnya, dengan bimbingan dan arahan dari BPK,” tambahnya.(*)