Akpol 1991

Roy Suryo Bukan Orang Pertama, Brigjen Djuhandhani Pernah Dilapor Penggelapan Sertipikat ke Propam

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILAPORKAN KE PROPAM- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga.

TRIBUN-TIMUR.COM- Rencana pengamat telematika Roy Suryo untuk melaporkan penyidik Bareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjadi perhatian. 

Sebelumnya, ada pihak yang melaporkan Alumnus Akpol 1991 ini ke Divisi Propam Mabes Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, bersama tiga anak buahnya diadukan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga.

Djuhandhani dan anak buahnya dianggap melakukan penggelapan, menahan, dan menyembunyikan sertifikat milik ahli Brata Ruswanda tanpa dasar hukum. 

Menurut Poltak, sudah bertahun-tahun sejak surat asli tanah milik ahli Brata Ruswanda itu diberikan kepada penyidik.

Bahkan, pihaknya sempat mendapatkan janji-janji penyidik bahwa perkaranya akan dituntaskan, tetapi hingga saat ini tidak juga terwujud. 

Baca juga: Kabar Terbaru Brigjen Djuhandhani Usai Klaim Ijazah Jokowi Asli, Siap Bertanggungjawab

“Sudah 7 tahun lamanya tidak ada kejelasan, klien kami pun meminta surat itu agar dikembalikan karena sudah tidak percaya lagi terhadap penyidik Dittipidum. Surat asli milik klien kami ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan laporannya menggantung tak ada kejelasan,” kata Poltak dikutip dari kompas.com.

Namun, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membantah telah menggelapkan sertifikat tanah pelapor kasus dugaan penggelapan dokumen tanah. 

Hal ini dikatakannya menyusul pelaporan terhadap dirinya bersama tiga anak buahnya ke Divisi Propam Polri karena dianggap melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik pelapor, ahli waris Brata Ruswanda. 

“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandani dalam siaran pers, dikutip pada Sabtu (22/2/2025). 

Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh kuasa hukum ahli waris, Poltak Silitonga.

Laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025. 

Ia menjelaskan, mulanya, pihaknya menerima laporan tentang pemalsuan tanah. 

Alat bukti berupa sertifikat tanah kemudian dikirimkan oleh pelapor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus kemudian naik dalam tahap penyidikan.

Akan tetapi, dalam proses itu, sertifikat tanah yang menjadi dasar laporan tersebut ternyata palsu berdasarkan hasil labfor. Namun, sertifikat itu belum diberikan kepada pelapor lantaran masih ada proses gelar perkara. 

Halaman
1234

Berita Terkini