TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Sebanyak 104 jamaah calon haji (JCH) asal Palopo dipastikan tidak bisa menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
KPU menjadwalkan PSU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.
PSU digelar pada Sabtu (24/5/2025).
Tercatat 125.572 warga Palopo masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, 104 orang di antaranya tidak bisa mencoblos karena berangkat haji.
Pencoblosan dimulai pukul 07.00 Wita di 260 TPS yang tersebar di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, 104 JCH sudah meninggalkan Palopo menuju Asrama Haji Sudiang Makassar pada Sabtu (24/5/2025) usai salat subuh.
Karena jadwal keberangkatan bersamaan dengan hari pencoblosan, mereka dinyatakan tidak bisa menyalurkan hak pilih.
“Mereka (JCH asal Palopo) tidak bisa menggunakan hak pilih karena jadwal pemberangkatan sama dengan PSU. Keberangkatan juga tidak bisa ditunda karena penerimaan di Asrama Haji dijadwalkan hari ini pukul 15.00 Wita,” kata Kabag Kesra Setda Palopo, Lukman, kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (24/5/2025).
Meski demikian, pemerintah tetap berharap masyarakat tidak berhalangan hadir dapat menggunakan hak pilihnya dan memilih pemimpin terbaik bagi Kota Palopo.
Sebelumnya, salah satu JCH asal Palopo, Subhan, mengaku ingin tetap mencoblos dalam PSU Pilkada.
“Sebenarnya saya sangat ingin mencoblos pada PSU nanti, tapi karena jadwal pemberangkatan bersamaan dengan jadwal pencoblosan, jadi saya tidak bisa menggunakan hak pilih,” ujar Subhan.
Sebanyak 104 JCH tidak bisa menunda keberangkatan ke Makassar karena harus tiba di Asrama Haji paling lambat Sabtu sore.
Mereka akan menginap di sana untuk menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan.
JCH Palopo dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada Minggu (25/5/2025). (*)