TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel masih berutang Rp20 ke Pemkab Luwu.
Dana Bagi Hasil (DBH) belum ditransfer sejak Juli hingga Desember 2024.
“Masih ada utang DBH provinsi dari Juli sampai Desember. Estimasi totalnya sekitar Rp20 miliar,” ujar Kepala Bidang Keuangan BKAD Luwu, Sarto, Kamis (23/5/2025).
Komponen DBH mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), serta pajak atas Air Permukaan.
“Ini cukup berpengaruh bagi kas daerah karena merupakan sumber dana penting. Ini memang hak daerah dan kami terus kejar ke provinsi,” ujarnya.
Pemprov Sulsel sudah mengeluarkan SK gelontoran dana DBH dari Juli hingga Desember tahun 2024 sebesar Rp16 miliar.
Sementara realisasinya belum dilaksanakan.
"Itu juga kita belum tau kapan dana itu ditransfer," akunya.
Sementara DBH triwulan I tahun 2025, Pemprov Sulsel sudah menuntaskan sebesar Rp6 miliar.
Pihak BKAD berharap sisa utang DBH 2024 bisa segera dituntaskan agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, sudah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
Adapun total nilai mencapai Rp222 miliar ditransfer ke 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
"Kita telah melakukan efisiensi, realokasi dan alhamdulillah hasilnya termasuk tambahan dana belanja prioritas baik pusat maupun provinsi serta tambahan DBH 2024/2025" ujar Andi Sudirman Sulaiman pada Selasa (20/5/2025).
Penyerahan alokasi DBH ini diharapkan dapat memperkuat fiskal daerah.
Ia menekankan pentingnya penggunaan dana ini secara efektif dan efisien.
Kemudian berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Pemerintah provinsi disebutnya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan DBH ini.
Sebab Pemprov harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana