Sritex Untung Besar Setahun Sebelum Bangkrut, Tak Mampu Lunasi Utang di Momen Pilpres 2024

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SRITEX - Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kejagung resmi menetapkan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa serta mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar.
SRITEX - Mantan Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (21/5/2025). Kejagung resmi menetapkan mantan Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto, mantan Dirut Bank DKI Zainudin Mapa serta mantan pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar.

"Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," tegas Qohar.

Akibat perbuatan ketiganya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp692 miliar. 

"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujar Qohar.

Iwan dan dua tersangka lainnya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.

Mereka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI pada Rabu (21/5/2025) malam. 

Kondisi terkini bos Sritex

Kondisi terkini bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Bos perusahaan tekstil, Iwan ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025). 

Saat menyandang status tersangka Iwan terekam mengenakan rompi merah muda.

Ia digiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama Sritex itu ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut, selain Iwan ada dua tersangka lainnya ditangkap 

Mereka yakni Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

Halaman
1234

Berita Terkini