TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib apes menimpa Irjen Pol Muhammad Iqbal.
Masalah baru muncul setelah Irjen Muhammad Iqbal dilantik jadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Pelantikan mantan Kapolda Riau itu pada Senin, 19 Mei 2025 itu menuai polemik.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti menegaskan Irjen Iqbal harus memilih mundur dari jabatannya di DPD atau dari Kepolisian.
Kini posisi Iqal dinilai melanggar undang-undang.
Menurut Ray, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan jelas mengatur, polisi aktif menduduki jabatan non-kepolisian.
di luar 11 jabatan yang diperbolehkan, wajib mundur dari institusi Polri.
"Oleh karena itu, pilihan bagi Irjen Pol Muhammad Iqbal adalah mundur dari Kepolisian atau mundur dari jabatannya di DPD kembali ke Kepolisian," kata Ray kepada Kompas.com, Selasa (20/5/2025).
Ray juga mendesak Kapolri untuk segera menertibkan anggotanya yang aktif dan menduduki jabatan sipil, di luar daftar instansi atau lembaga negara yang diperkenankan oleh undang-undang.
Ia mengkritik praktik rangkap jabatan perwira aktif di jabatan non-kepolisian yang dinilai sudah terlalu banyak dan terjadi pembiaran,
khususnya sejak periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Praktik rangkap jabatan perwira aktif di jabatan non Kepolisian ini sudah terlalu banyak.
Telah terjadi pembiaran sedemikian rupa, khususnya sejak masa periode kedua Jokowi. Sudah semestinya saat ini dikoreksi," tegas Ray.
Ia menambahkan bahwa Pasal 28 UU Polri sudah sangat jelas dan tidak memerlukan interpretasi lain.
Pelantikan Irjen Iqbal sebagai Sekjen DPD RI dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan