Ancam Warga yang Tak Membayar, Juru Parkir Liar di Parepare Ditangkap Polisi

Penulis: Darullah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARKIR LIAR - Juru parkir liar arogan diamankan Polisi di Jl Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel, Kamis (22/5/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Kepolisian Resor Parepare (Polres Parepare) memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. 

Seorang juru parkir liar berinisial BS (50) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare usai memaksa seorang pengemudi membayar parkir di depan sebuah minimarket dengan cara menggedor-gedor pintu mobil korban.

Lelaki berinisial BS ini diamankan aparat di kediamannya tanpa perlawanan di Jl Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. 

Menurut informasi, BS diduga kerap melakukan pungutan liar dan bersikap arogan terhadap pengendara yang parkir di lokasi tersebut. 

Polisi mengamankan pelaku ini bersama dengan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil dari praktek parkir liar.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan bahwa upaya kepolisian yang kita lakukan ini adalah menindaklanjuti aduan masyarakat yang resah dengan aksi premanisme berkedok juru parkir liar di lokasi tersebut.

Baca juga: Mana PD Parkir? Jukir Tak Resmi Masih Berkeliaran di Jl Pengayaman dan Boulevard Makassar

Dalam proses pemeriksaan, BS mengakui telah melakukan praktik parkir liar dan memaksa pengendara untuk membayar dengan cara yang tidak patut. 

"Kini pelaku sudah diamankan, kita telusuri motifnya dan terhadapnya kita berikan peringatan keras untuk tidak mengulangi perbuatan serupa selepas ini," jelasnya.

"Selain itu, kita berikan pembinaan yang disertai dengan surat pernyataan, dan pelaku kami wajibkan untuk wajib lapor serta kesediaan untuk setiap saat memenuhi panggilan penyidik," paparnya.

Penindakan ini berdasarkan instruksi Kapolda Sulsel melalui Surat Telegram Nomor: STR/288/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Parepare SPRIN/320/IV/OPS.1.3/2025 terkait pelaksanaan operasi “Pekat Lipu 2025”, termasuk didalamnya pemberantasan setiap bentuk aksi premanisme.(*)

 

Berita Terkini