Imbas Tutup Akses Perumahan Subsidi, DPRD Maros Ancam Balas Balai Pengelola Kereta Api Sulsel

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSES RAPAT -Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Bantimurung DPRD Maros yang menghadirkan Kepala BPKA dan pengembang tak membuahkan hasil, Rabu (21/5/2025). Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan perumahan subsidi di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan masih terus berlanjut.

TRIBUN-MAROS.COM, MAROS - Polemik penutupan akses jalan menuju kawasan perumahan subsidi di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan berlanjut.

Jalan ditutup Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan.

Ratusan unit rumah subsidi tak jauh dari jalur rel kereta api terancam terbengkalai.

Akses utama menuju lokasi itu ditutup.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Bantimurung DPRD Maros menghadirkan Kepala BPKA dan pengembang, Rabu (21/5/2025).

RDP tak membuahkan hasil.

Ketua Komisi II DPRD Maros, Marjan Massere, menyayangkan sikap BPKA yang dinilai tak berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Banyak warga yang sudah menyicil rumah selama setahun terakhir, bahkan ada yang sampai dua kali cicil, rumah dan kontrakan. Tapi hingga sekarang belum bisa menempati karena akses ditutup,” kata Marjan usai RDP.

Ia mendesak BPKA membuka akses tersebut demi kelanjutan pembangunan dan pengembangan ekonomi di Maros.

“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan rekomendasikan ke Pemda untuk menutup jalan daerah di daerah Data Maros Baru yang digunakan oleh BPKA,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kerusakan aset daerah akibat pembangunan kereta api.

“Aset kita pun dulu sudah rusak akibat pengembangan kereta, namun saat masyarakat hendak membangun, justru tidak boleh menggunakan akses jalan Balai. Dengan penutupan ini berharap kendaraan untuk pengembangan atau pembangunan Balai lewat jalur mereka saja,” beber Legislator PAN ini.

Dalam rapat tersebut, salah satu poin kesimpulan adalah rencana kunjungan DPRD dan stakeholder ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk mempertanyakan regulasi yang disebutkan oleh kepala balai.

“Pihak pengembang meminta agar akses jalan dibuka minimal empat hari untuk pemasangan listrik ke rumah-rumah yang sudah rampung,” sebutnya.

Kepala BPKA Sulsel, Deby Hospital, menegaskan pihaknya memiliki kewenangan di bidang perkeretaapian dan tidak bisa mengambil keputusan di luar regulasi.

“Kami tunggu satu putaran lagi. KPKNL yang bisa menjawab. Kami tidak bisa menabrak regulasi,” jelasnya.

 

Berita Terkini