TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pelanggaran jam operasional Pasar Subuh Tramo Kabuapaten Maros, Sulawesi Selatan kembali disorot DPRD.
Jam operasional yang kadang melebihi waktu yang ditentukan dinilai semakin meresahkan pedagang Pasar Tramo Maros.
DPRD Maros pun telah memberikan deadline tegas hingga akhir pekan ini agar pengelola segera menertibkan aktivitas pasar subuh.
Anggota DPRD Maros dari Fraksi PAN, Andi Safriadi, mengatakan akan merekomendasikan evaluasi terhadap pengelola pasar dan mendorong Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) untuk melakukan penyegaran manajemen jika belum ada tindakan yang nyata.
“Kami sudah sidak langsung minggu lalu dan melihat sendiri kondisi di lapangan. Tapi sayangnya, pedagang subuh masih berjualan hingga lewat tengah hari. Padahal aturannya sudah sangat jelas,mereka hanya boleh beroperasi hingga pukul 09.00 Wita,” jelasnya usai RDP yang digelar di Ruang Bantimurung, Kantor DPRD Maros, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran ini bukan hanya bentuk kelalaian.
“Tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha pedagang lainnya yang berjualan di dalam pasar utama,” sebutnya.
Banyak pedagang mengaku kehilangan pembeli karena sebagian besar konsumen sudah membeli barang kebutuhan mereka di pasar subuh yang berlangsung hingga siang hari.
“Keluhan ini bukan baru. Sudah lama pedagang di dalam pasar mengadukan hal ini. Tapi tak ada perubahan. Ini bukan sekadar soal jam operasional, tapi soal keadilan,” tegasnya.
Pria yang berlatar belakang pengusaha itu menambahkan pasar subuh pada dasarnya dibentuk untuk memfasilitasi transaksi dini hari dan memberikan alternatif bagi pedagang dan pembeli yang membutuhkan waktu lebih awal.
Namun ketika batas waktu yang telah ditentukan dilanggar secara terus-menerus, maka fungsi pasar itu berubah menjadi pesaing tidak sehat bagi pasar utama.