Tidak Tertib Pajak, 43 Unit Kendaraan Terjaring Razia di Maros

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN PAJAK - Sebanyak 43 unit kendaraan terjaring dalam operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar Samsat Maros, Selasa (20/5/2025). Operasi hari pertama ini berlangsung di depan Kantor Telkom Maros, Jalan Jenderal Sudirman, dan dipimpin langsung oleh Pamin STNK Samsat Maros, Ipda Rita, dengan melibatkan personel dari Satlantas Polres Maros.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS  – Sebanyak 43 unit kendaraan terjaring dalam operasi penertiban pajak kendaraan bermotor yang digelar Samsat Maros, Selasa (20/5/2025).

Operasi hari pertama ini berlangsung di depan Kantor Telkom Maros, Jalan Jenderal Sudirman, dan dipimpin langsung oleh Pamin STNK Samsat Maros, Ipda Rita, dengan melibatkan personel dari Satlantas Polres Maros.

Dari total 43 kendaraan yang ditindak, 25 unit merupakan kendaraan roda dua, dan 18 unit kendaraan roda empat.

“Ini hasil dari hari pertama. Jumlah ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang lalai membayar pajak kendaraan bermotornya,” ungkap Ipda Rita.

Operasi penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, 20 hingga 21 Mei 2025.

Operasi ini ditujukan kepada para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya, terutama pengesahan STNK tahunan.

Ipda Rita menambahkan, bagi pengendara yang terbukti melanggar, petugas akan memberikan sanksi berupa tilang sesuai aturan yang berlaku.

“Kami harap ada efek jera, dan masyarakat ke depan lebih taat dalam urusan pajak maupun aturan lalu lintas,” tegasnya.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Kabupaten Maros, Abdul Rahim, mengatakan operasi semacam ini akan dilakukan rutin setiap tiga bulan.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak agar tidak menunda-nunda pembayaran. Ini juga sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan,” jelasnya.(*)

 

 

 

Berita Terkini