TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Seorang oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polsek Tanete Riattang dilaporkan ke Polres Bone, Propam Polda Sulsel, dan Pemkab Bone.
Ia diduga berselingkuh dengan istri orang berinisial IA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Bajoe.
SA, suami IA, mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut telah berlangsung sejak 2022.
Namun, ia baru memperoleh bukti-bukti konkret berupa percakapan tidak senonoh di Instagram dan rekaman CCTV pada Februari 2025.
“Awalnya saya tidak percaya dengan isu-isu tersebut, hingga akhirnya saya mendapatkan sendiri buktinya,” ujar SA saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
SA dan IA telah menikah selama 13 tahun dan dikaruniai tiga anak.
Setelah mengetahui perselingkuhan tersebut, SA melaporkan kasus ini ke Polres Bone, Propam Polda Sulsel, dan Pemkab Bone.
Ia juga memulangkan istrinya ke orangtuanya.
Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Sementara masih dalam tahap lidik, namun infonya pelapor juga melaporkan kasus ini ke Propam Polda untuk masalah kode etik oknum tersebut,” jelasnya.
Hingga berita ini terbit, Kepala BKPSDM Bone belum memberikan tanggapan terkait kasus ini.
Tribun-Timur.com masih berusaha menghubungi namun belum mendapatkan respon. (*)