DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Desak Gubernur Tuntaskan Sengketa Lahan 52 Hektare di Manggala Makassar

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD SULSEL – Anggota DPRD Sulsel, Hamzah Hamid, menyampaikan kritik ke Sekda Sulsel, Jufri Rahman, dalam forum paripurna terkait sengketa lahan di Manggala, Makassar. Kritik itu disampaikan di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/5/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel lebih serius menangani sengketa lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Desakan itu disampaikan Anggota DPRD Sulsel, Hamzah Hamid, dalam rapat paripurna bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, Jumat (16/5/2025).

Ketua PAN Makassar tersebut menyoroti ketidakjelasan status lahan dihuni ribuan warga dan digunakan untuk fasilitas umum, seperti sekolah.

Ia mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat merasa terancam tergusur.

Padahal, kata dia, warga telah membayar cicilan rumah secara tertib dan memiliki sertifikat resmi dari BTN.

“Saya ingin memberi perhatian khusus. Banyak warga datang menyampaikan rasa takut dan bingung atas status rumah mereka. Bahkan 20 siswa dari SMA Negeri 18 Makassar juga mengadu karena sekolah mereka terancam terdampak penggusuran,” kata Hamzah.

Menurut Hamzah, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992.

Lahan itu juga telah digunakan sebagai perumahan dinas dan fasilitas publik.

Namun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar baru-baru ini memenangkan gugatan ahli waris atas nama Magdalena De Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Hamzah meminta Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata perkara hukum, tapi menyangkut nasib dan rasa aman warga.

"Bayangkan mereka menyicil rumah, hidup dengan tenang, lalu tiba-tiba dihantui putusan pengadilan. Ini harus jadi perhatian serius. Pemprov Sulsel jangan diam, rakyat tidak boleh jadi korban,” tegas Hamzah.

Menanggapi hal itu, Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Pemprov bersama BPN telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan eksekusi.

"Kami sudah ajukan kasasi atas putusan banding. Jadi ini belum final, dan masih ada proses hukum yang berjalan," jelas Jufri. (*)

 

 

 

Berita Terkini