TRIBUN-TIMUR.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dokumen penting dalam berbagai keperluan.
SKCK adalah satu syarat melamar kerja, mendaftar TNI-Polri, hingga kuliah ke luar negeri.
Dokumen 'kelakuan baik' tersebut bisa dibuat oleh siapa saja, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan pihak kepolisian.
Dulu, SKCK dikenal sebagai SKKB alias Surat Keterangan Kelakuan Baik.
Namun kini aturan telah berubah, di mana SKCK tak hanya diberikan bagi yang bersih dari catatan kriminal.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023, berikut adalah syarat dan prosedur membuat SKCK tahun 2025.
Syarat membuat SKCK untuk WNI
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta lahir/kenal lahir
- Pasfoto latar belakang merah 4x6 cm sebanyak 5 lembar
- Fotokopi paspor (jika untuk ke luar negeri, minimal 6 bulan sebelum kadaluarsa)
- Fotokopi identitas lain jika belum punya KTP (misal: kartu pelajar atau Kartu Identitas Anak)
- Screenshot bukti status aktif kepesertaan JKN
- WNI yang tinggal di luar negeri tidak wajib melampirkan JKN
Syarat membuat SKCK untuk WNA
- Surat permohonan dari penjamin
- Fotokopi paspor yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Tetap (KITAP)
- Pasfoto latar belakang kuning 4x6 cm sebanyak 5 lembar
- Bukti kepesertaan JKN minimal 6 bulan
- Jika penjamin adalah pasangan, wajib lampirkan KTP dan surat nikah
Cara Daftar SKCK Online
- Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri
- Daftar akun dan unggah KTP serta foto wajah
- Pilih menu 'SKCK' lalu klik 'Ajukan SKCK'
- Lengkapi data: riwayat pendidikan, keluarga, ciri fisik
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pelunasan
- Barcode pendaftaran akan dikirim ke email
- Cetak bukti pendaftaran dan bawa ke kantor polisi sesuai level (Polsek, Polres, Polda, Mabes)
Prosedur di kantor polisi
- Ambil nomor antrian
- Rekam sidik jari (jika belum pernah)
- Verifikasi keaslian KTP dan dokumen
- Entry data dan proses penerbitan
- SKCK bisa diambil di hari yang sama
- Pemohon boleh diwakilkan keluarga satu KK.
- Jika beda KK, wajib membawa surat kuasa bermeterai Rp10 ribu.
Masa berlaku dan perpanjangan SKCK
SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit.
Jika masa berlaku habis atau hilang, harus mengajukan penerbitan baru.
Untuk perpanjangan, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi SKCK lama
- Pasfoto 4x6 cm sebanyak 5 lembar
Biaya pembuatan SKCK
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SKCK adalah Rp30.000.
Biaya ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
SKCK kini semakin mudah diakses berkat teknologi digital.
Masyarakat bisa mengurusnya tanpa harus antre panjang seperti dulu.
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar!
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Gagal Buat SKCK? Mungkin Anda Lupa Syarat Ini: Cek Daftar Lengkapnya!