TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Bawaslu Sulsel memberikan peringatan keras kepada KPU menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo 2025.
Tercatat 125.572 pemilih Palopo akan menentukan ulang pilihannya pada 24 Mei 2025.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon PSU Barito Utara.
Putusan tersebut diambil setelah Hakim MK menegaskan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilihan.
Kasus diskualifikasi tersebut berkaitan dengan temuan praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pemungutan suara ulang (PSU) di Barito Utara.
Olehnya, Saiful Jihad memandang fakta ini menjadi perhatian penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.
“Diskualifikasi dua paslon di Barito Utara harus menjadi alarm serius bagi semua pihak, khususnya KPU Palopo. PSU di sana hanya dilakukan di dua TPS, namun karena suara di dua TPS itu sangat menentukan pemenang, harga jual beli suara jadi sangat tinggi,” ujar Saiful kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Saiful menjelaskan, dalam sidang putusan, MK menemukan bukti kuat adanya praktik politik uang.
Satu pemilih disebut menerima uang hingga Rp16 juta.
Bahkan satu keluarga mendapatkan Rp64 juta dari salah satu paslon.
Kedua pasangan calon akhirnya dijatuhi sanksi diskualifikasi MK.
"Bayangkan, hanya dua TPS bisa menentukan hasil akhir. Karena itu, semua pihak yang terlibat dalam PSU Palopo harus ekstra hati-hati dan taat aturan,” tegasnya.
Menurut Saiful, PSU Palopo berpotensi memicu gesekan jika tidak dikawal dengan baik semua pihak.
Tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi melibatkan pasangan calon dan timnya, aparat, masyarakat, hingga media dan institusi sipil.
"Semua pihak harus menahan diri. Jangan sampai ada tindakan yang melanggar aturan, apalagi politik uang. Jika terbukti TSM, hasil suara sebanyak apa pun tidak bisa menyelamatkan dari sanksi diskualifikasi,” tegasnya.
Ia juga mendorong penyelenggara pemilu untuk memaksimalkan edukasi dan informasi publik terkait pelaksanaan PSU Palopo.
Tujuannya agar masyarakat memahami aturan main dan tidak terlibat dalam pelanggaran.
"Jika ada pelanggaran, penyelenggara harus bertindak tegas. Jangan ragu. Netralitas penyelenggara mutlak dan harus dijaga,” ujarnya.
Saiful menegaskan, PSU Palopo harus dijalankan secara jujur, adil, dan bermartabat, serta hasilnya harus diterima semua pihak sebagai cerminan dari kehendak rakyat.
"Jika semua proses berjalan sesuai aturan, maka apapun hasilnya harus dihormati dan diterima. Itu yang terbaik bagi Kota Palopo dan warganya,” pungkasnya.
Diketahui terdapat empat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Pasangan nomor urut 1 adalah Putri Dakka–Haidir Basir, disusul pasangan nomor urut 2 Farid Kasim–Nurhaenih.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta, dan terakhir pasangan nomor urut 4 Naili–Akhmad Syarifuddin.
Keempat pasangan ini akan kembali memperebutkan suara rakyat Palopo yang dijadwalkan pada 24 Mei 2025 nanti.(*)