TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Bawaslu Sulsel memberikan peringatan keras kepada KPU menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo 2025.
Tercatat 125.572 pemilih Palopo akan menentukan ulang pilihannya pada 24 Mei 2025.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi dua pasangan calon PSU Barito Utara.
Putusan tersebut diambil setelah Hakim MK menegaskan adanya pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilihan.
Kasus diskualifikasi tersebut berkaitan dengan temuan praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama pemungutan suara ulang (PSU) di Barito Utara.
Olehnya, Saiful Jihad memandang fakta ini menjadi perhatian penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi.
“Diskualifikasi dua paslon di Barito Utara harus menjadi alarm serius bagi semua pihak, khususnya KPU Palopo. PSU di sana hanya dilakukan di dua TPS, namun karena suara di dua TPS itu sangat menentukan pemenang, harga jual beli suara jadi sangat tinggi,” ujar Saiful kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Saiful menjelaskan, dalam sidang putusan, MK menemukan bukti kuat adanya praktik politik uang.
Satu pemilih disebut menerima uang hingga Rp16 juta.
Bahkan satu keluarga mendapatkan Rp64 juta dari salah satu paslon.
Kedua pasangan calon akhirnya dijatuhi sanksi diskualifikasi MK.
"Bayangkan, hanya dua TPS bisa menentukan hasil akhir. Karena itu, semua pihak yang terlibat dalam PSU Palopo harus ekstra hati-hati dan taat aturan,” tegasnya.
Menurut Saiful, PSU Palopo berpotensi memicu gesekan jika tidak dikawal dengan baik semua pihak.
Tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi melibatkan pasangan calon dan timnya, aparat, masyarakat, hingga media dan institusi sipil.