FIFPro Atensi Sanksi 12 Bulan Larangn Bermain Yuran Fernandes

Penulis: Kaswadi Anwar
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YURAN FERNANDES DISANKSI – Kolase pernyataan FIFPro (kiri) dengan kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes. Yuran Fernandes disanksi 12 bulan larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Asosiasi Pesepakbola profesional dunia atau FIFPro memberi atensi kasus dialami kapten PSM Makassar, Yuran Fernandes.

Yuran Fernandes dijatuhi hukuman 12 bulan larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Selain itu, bek berusia 30 tahun ini didendaFI Rp 25 juta.

Hal ini buntut kritikan Yuran Fernandes di sepak bola Indonesia di media sosial pribadinya usai laga PSM Makassar vs PSS Sleman pada Sabtu (3/5/2025).

Manajemen PSM Makassar telah mengajukan banding ke Komite Banding PSSI atas sanksi dialami pemainnya itu. Paling lambat keputusan keluar pada Rabu (21/5/2025).

FIFPro melalui unggahan Instagramnya @fifpro Kamis (15/5/2025) malam, menyampaikan sikapnya atas sanksi berat dialami Yuran Fernandes.

FIFPro mendukung penuh upaya banding dilakukan PSM Makassar dan Yuran Fernandes.

Mereka meyakini semua pesepakbola profesional seharusnya bisa mengekspresikan diri secara bebas.

“Kami sangat prihatin dengan sanksi yang berat dan tidak proporsional yang diberikan kepada Yurian Fernandes, yang tidak memberinya kesempatan bekerja selama 12 bulan, ditambah denda,” katanya.

FIFPro pun telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) untuk menangani kasus Yuran Fernandes.

“APPI dengan dukungan Fifpro mendukung pemain tersebut untuk mengajukan banding atas sanksi yang tidak proporsional ini,” tegasnya.

Sementara Presiden APPI, Andritany Ardhiyasa mengatakan, sejak diterimakan putusan Komdis PSSI oleh Yuran, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada FIFPro.

Komunikasi terus dilakukan kepada PSM Makassar dan FIFPro untuk mengambil langkah selanjutnya jika keputusan Komite Banding PSSI sudah keluar.

“Saat ini kami menghormati proses banding yang berjalan dan kami masih berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan PSM Makassar dan FIFPro untuk menyiapkan langkah selanjutnya setelah adanya putusan Komite Banding PSSI,” tuturnya.

Tiga Tuntutan PSM Makassar

Manajemen PSM Makassar telah mengajukan secara resmi memori banding atas sanksi dijatuhkan kepada Yuran Fernandes ke Komite Banding Persatuan Seluruh Sepak Bola Indonesia (PSSI).

Memori banding diserahkan Manajemen PSM Makassar kepada Komite Banding sejak Selasa (13/5/2025).

Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim menyampaikan, tiga poin tuntutan pihaknya kepada Komite Banding PSSI.

Pertama, meminta Komite Banding PSSI menerima permohonan banding PSM Makassar.

Kedua, membatalkan secara keseluruhan keputusan Komdis PSSI No 163/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 tanggal 8 Mei 2025.

“Komite Banding bisa memutus dengan lebih adil, proporsional, dan berdasar fakta yang ada serta mengacu kepada Laws of The Game 2024/2025 IFAB, Kode Disiplin PSSI 2023 dan Regulasi Liga 1 2024/2025,” katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (15/5/2025).

Ketiga, lanjut Sulaiman, apabila Komite Banding PSSI berpendapat lain, pihaknya meminta hukuman kepada Yuran Fernandes bisa dikurangi.

“Mohon kiranya dapat mempertimbangkan mengurangi atau mengganti bentuk sanksi diberikan dengan keputusan yang seadil-adilnya,” pintanya.  

Pria akrab disapa Sule ini berharap, PSM Makassar bisa mendapat keputusan seadil-adilnya atas kasus dialami Yuran Fernandes.

“Alasan pengajuan banding ini kami ajukan dengan itikad baik untuk memperoleh keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya. (*)

Berita Terkini