TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare ringkus dua pencopet yang beraksi di tengah keramaian pengantar jemaah haji di halaman Masjid Islamic Center, Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 22.30 wita.
Pelaku pencopetan tersebut yaitu pria berinisial AL (38) dan perempuan berinisial RA (39) yang beralamatkan di Panakukkang, Kota Makassar.
Sementara korbannya sendiri berinisial KN (48), salah seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Gowa, sedang berada di kerumunan massa saat mengantar keluarganya yang akan berangkat ke tanah suci Mekkah.
Tanpa disadari, ponsel milik korban yang disimpan dalam tas selempangnya raib digasak pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 380 ribu.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan bahwa duo pelaku kriminal copet ini masih berkerabat dekat.
"Keduanya masih bersepupu," ujarnya, Jumat (16/5/2025).
"Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Resmob yang bersiaga di TKP mendapati pelaku yang sementara melakukan aksinya. Sehingga unit Resmob langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya," ungkapnya.
"Selanjutnya tim membawa pelaku ke Polres Parepare guna proses penanganan lebih lanjut," tambahnya.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, pelaku AL mengakui perbuatannya.
Bahkan ia menjadi eksekutor yang mengambil handphone dari tas korban, lalu dengan cepat mengoper barang tersebut ke sepupunya yang berinisial RA yang menunggu tak jauh dari lokasi.
"Pelaku memanfaatkan kondisi saat para pengantar jamaah haji saling berdesakan. Satu orang bertugas mengambil barang, yaitu dan yang satunya lagi bertugas menerima dan menyembunyikan hasil curiannya," terangnya.
"Kedua pelaku sengaja datang ke Parepare berniat untuk melakukan pencurian barang bawaan keluarga dari pengantar calon haji. Modus ini telah direncanakan sejak keberangkatan mereka dari Makassar," paparnya.
Kedua pelaku tersebut kini diamankan di Rutan Polres Parepare bersama barang bukti sebuah smartphone, sebuah tas selempang warna hitam, dan satu tas kecil warna merah, dan kini status keduanya pun telah di naikkan menjadi tersangka.
Kedua pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.(*)