Profil Nadalsyah Calon Gubernur Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Didiskualifikasi MK Gegara Uang

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AYAH DAN ANAK - Cagub Kalteng Nadalsyah (Koyem) dan sang anak yang merupakan Cabup Barito Utara saat diwawancarai awal media sesaat usai mencoblos di TPS Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (27/11/2024).(KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI)

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Haji Nadalsyah Koyem (60) dan Akhmad Gunadi Nadalsyah (26), ayah dan anak gagal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Mantan Bupati Barito Utara, Nadalsyah kalah dalam pemilihan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2024 lalu. 

Sementara itu, Akhmad Gunadi Nadalsyah didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti jual beli suara. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kalteng, pasangan Agustiar-Edy unggul unggul dengan 484.754 suara atau 37,27 persen. 

Sementara perolehan Nadalsyah Koyem-Supian Hadi tertinggal tipis.

Nadalsyah Koyem menjadi pesaing terkuat, meraih 36,6 persen suara. 

Paslon lainnya, Willy Yoseph-Habib Ismail bin Yahya meraih 21,49 persen suara, dan Abdul Razak-Sri Suwanto 5,18 persen.

Calon Gubernur Kalteng nomor urut 2 Nadalsyah Koyem mengakui kekalahannya di Pilkada Kalteng 2024.

Ia menerima kekalahannya dari pasangan calon nomor urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo. 

Nadalsyah menyatakan menerima hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng.

"Saya atas nama pribadi dan pasangan calon, mengaku kalah dan legawa atas kekalahan ini," kata Nadalsyah dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024). 

Nadalsyah mulanya hendak menggugat hasil Pilkada Kalteng ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun, batal dilakukan. 

Keputusan ini diambil usai Nadalsyah Koyem bertemu langsung dengan Agustiar Sabran di Jakarta pada Rabu (11/12/2024). 

Ia mengucapkan selamat kepada Agustiar.

"Untuk masyarakat Kalteng yang kami cintai dan muliakan, alhamdullilah ada pertemuan khusus dengan Calon Gubernur Terpilih, Pak Agustiar Sabran, kami sudah melalukan diskusi-diskusi untuk kepentingan Kalteng ke depannya," ungkap dia.

Anak Didiskualifikasi 

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara. 

Kedua paslon yakni nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo.

Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Hakim bongkar transaksi jual beli suara.

Harga satu suara pemilih mencapai Rp16 juta.

Angka tersebut setara satu unit motor.

Bahkan ada satu keluarga pemilih menerima uang senilai Rp64 juta dari salah satu paslon.

Ada adanya temuan itu, hakim memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

"Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. 

Mahkamah menemukan bukti,  suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. 

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.

KPU Barito Utara secara resmi menetapkan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (Agi-Saja) sebagai pemenang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar pada Senin (24/3/2025), sebagai tindak lanjut dari putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada sebelumnya.

Berdasarkan hasil penghitungan suara ulang yang dilaksanakan pada Sabtu (22/3/2025), pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya meraih 42.578 suara atau 50,20 persen dari total suara sah.

Sementara itu, pasangan H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo memperoleh 42.239 suara atau 49,80 persen.

Selisih suara antara kedua pasangan hanya 339 suara. Total suara sah dalam PSU ini mencapai 84.817 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 1.856 suara.

 Tingkat partisipasi masyarakat tercatat sebesar 75,38 persen, dengan partisipasi pemilih dari kalangan disabilitas sebesar 0,58 persen.

Profil Nadalsyah

Nadalsyah lahir pada 12 Maret 1965.

Mengutip Wikipedia, Nadalsyah merupakan anak pasangan H Anton Idris dan Hj Siti Rukayah.

Anak kedua dari enam bersaudara itu tinggal di sebuah desa kecil bernama Lemo, di pinggiran Kota Muara Teweh.

 Nadalsyah menghabiskan masa sekolah dasar (SD) di desa kelahirannya.

Ia kemudian menempuh pendidikan SMP di Kota Muara Teweh.

Setelah lulus SMP, ia melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Muara Teweh. Namun karena keterbatasan ekonomi, pendidikannya sempat terhenti di kelas 2 SMA.

Hingga pada 2011, Nadalsyah akhirnya mengikuti program Kejar Paket C di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia dinyatakan lulus dengan ijazah setara SMA pada 2012.

Hingga pada 2013, Nadalsyah memberanikan diri mencalonkan diri sebagai Bupati Barito Utara bersama Ompie Herbi.

Kala itu, Nadalsyah melawan tujuh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Barito Utara.

Ia berhasil menjadi bupati Barito Utara dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023.

Di dalam perjalan karier politiknya, Nadalsyah pernah digugat dua pesaingnya pada Pilkada Barito Utara.

Ia dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tuduhan ijazah palsu.

Namun, MK akhirnya menyatakan tudingan tersebut tidak terbukti dan menolak permohonan penggugat.

Pasangan Nadalsyah-Ompie Herbie akhirnya dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Borneo Utara pada 23 September 2013.

Melansir website lhkpn.go.kpk.id, Nadalsyah memiliki kekayaan sebanyak Rp17.620.937.941.

Profil Akhmad Gunadi Nadalsyah

Akhmad Gunadi Nadalsyah politisi muda Kabupaten Barito Utara.

Ia pernah jadi manajer Timnas U-18 wanita Indonesia pada tahun 2022 lalu.

Saat itu Akhmad Gunadi Nadalsyah mendampingi Timnas U-18 wanita Indonesia berjuang menembus Piala AFF U-18 Wanita 2022 di Palembang.

Ia merupakan putra H. Nadalsyah Ketua Umum ASBWI (Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia).

Akhmad Gunadi Nadalsyah politisi muda sekaligus pebinis.

Saat ini umurnya baru 26 tahun.

Data Diri

Tempat, Tanggal Lahir: Muara Teweh, 13 Maret 1999

Riwayat Pendidikan

SD Muhammadiyah 8 Banjarmasin

SMPN 1 Banjarmasin

SMA Islam AL-AZHAR 3 Jakarta Selatan

S1:

CBS International Business School, Germany Bachelor of Arts in International Business (B.A.) Double Degree Program B.A.

Binus International University Jakarta lnternational Business, Sarjana Ekonomi (S.E.) International Undergraduate Program

Riwayat Organisasi

Ketua DPC Partai Demokrat Kab. Murung Raya

Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kab. Barito Utara

Ketua MPKT Karang Taruna Kab. Barito Utara

Berawal Gugatan Gogo-Helo

Harta Kekayaan Akhmad Gunadi Nadalsyah

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.339.250.000 

1. Tanah Seluas 2521 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 189.075.000

2. Tanah Seluas 27341 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 2.050.575.000

3. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/285 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH TANPA AKTA Rp. 454.800.000

5. Tanah Seluas 380 m2 di KAB / KOTA BARITO UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 144.800.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 577.980.783

F. HARTA LAINNYA Rp. 14.878.750.000

Sub Total Rp. 19.795.980.783

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 19.795.980.783. (*)

Berita Terkini