Pilkada Barito Utara
Niatnya Lapor Akhmad Gunadi Beli Suara Rp16 Juta, Gogo Purman Malah Ikut Didiskualifikasi Gegara Ini
Sama seperti Paslon Akhmad Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya, Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo juga ikut didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) Pilkada Barito Utara bak "menggali kuburan sendiri".
Niat mengungkap adanya dugaan praktik politik uang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya (Agi-Saja), paslon Gogo-Helo malah ikut terjerumus.
Gogo-Helo ikut didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, seperti paslon Agi-Saja.
Hal itu tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Rabu (14/5/2025).
Padahal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini diajukan Gogo-Hela setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK sebelumnya.
Lantas mengapa Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) juga ikut didiskualifikasi meski berstatus pemohon?
Praktik Politik Uang Gogo-Helo dan Agi-Saja
Dikutip Tribun-Timur.com dari laman MK, ternyata pembelian suara pemilih bukan hanya di kubu Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja), melainkan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih.
Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga.
Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga.
Mahkamah menilai, adanya hubungan “struktural” antara tim sukses dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 serta pola pembelian suara secara terstruktur yang dilengkapi dengan pengakuan saksi penerima maupun saksi yang menjadi bagian dalam peristiwa pembelian suara, telah menunjukkan adanya keterkaitan antara peristiwa pembelian suara tersebut dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.
Oleh karena itu, Mahkamah meyakini kebenaran adanya praktik money politics dalam bentuk pembelian suara (vote buying) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Hal ini dilakukan melalui para koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih sesuai dengan daftar nama yang telah ditentukan.
Menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.
Sehingga Mahkamah menilai, sekalipun terhadap 50 nama-nama penerima lainnya atau yang melihat maupun mendapat informasi pembagian uang sebagaimana yang didalilkan dan dibuktikan oleh Pemohon, serta 17 nama-nama yang didalilkan oleh Pihak Terkait sebagai penerima, yang tidak dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan, namun dalam batas penalaran yang wajar, praktik adanya pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya.
Mimpi Jadi Bupati Barito Utara Pupus, Akhmad Gunadi dan Gogo Purman Tak Bisa Lagi Ikut PSU Pilbup |
![]() |
---|
Bukan Hanya Akhmad Gunadi, Mengapa MK Ikut Diskualifikasi Bupati Terpilih Barito Utara Gogo Purman? |
![]() |
---|
Gagal Dinasti Politik, Mimpi Akhmad Gunadi Nadalsyah Ikuti Jejak Ayah Jadi Bupati Barito Utara Pupus |
![]() |
---|
Isi 11 Amar Putusan MK Diskualifikasi Semua Calon PSU Barito Utara, Suara Dibeli hingga Rp64 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.