TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga menggerebek sebuah toko menjual minuman keras (miras) diduga ilegal berbagai merek.
Lokasinya, Dusun Manyampa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pallangga, AKP Muh Ali, bersama Kanit Reskrim Ipda Syamsuar.
Menurut Kapolsek Pallangga, AKP Muh Ali, penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penjualan dan penyimpanan miras jenis botolan.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah toko diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras.
"Penggerebekan ini dari informasi masyarakat adanya penjualan miras tanpa surat ini. Setelah kami cek ternyata benar tidak memiliki izin," katanya, Senin (12/5/2025)
Penggerebekan ini juga kata dia, dalam rangka operasi pekat lipu 2025.
Saat digerebek kata dia, petugas kepolisian sempat adu mulut lantaran pemilik toko mengaku punya izin.
Namun, hasilnya sang pemilik toko bernama David tak bisa menunjukkan izin penjualan.
"Pemilik toko sempat tidak mau tokonya digeleda tapi setelah beberapa lama akhirnya kami geledah dan ditemukan ratusan botol miras ditemukan," ucapnya
Ratusan botol miras berbagai merek itu pun disita polisi.
Pemilik toko berinisial DA juga dimintai keterangannya di Mapolsek Pallangga, Gowa.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut.(*)